Dompu (Suara NTB) -Pemerintah Kabupaten Dompu mendapat tambahan transfer dari pemerintah pusat sekitar Rp136,5 miliar pada Tahun Anggaran 2026. Namun, tambahan dana tersebut tidak serta-merta menjadi ruang belanja bebas bagi daerah, karena sebagian alokasinya telah diarahkan untuk kebutuhan tertentu.
Kepala BPKAD Kabupaten Dompu, Muhammad Syahroni, SP., MM.,menyampaikan pemerintah pusat telah mentransfer tambahan anggaran ke kas daerah. Dengan rincian terdiri atas Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (KB DBH) sebesar Rp74,8 miliar dan Tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp62,01 miliar. Dengan demikian, total tambahan transfer yang diterima Kabupaten Dompu mencapai sekitar Rp136,5 miliar.
Menurutnya, tambahan anggaran tersebut menjadi angin segar bagi kondisi fiskal daerah yang tengah menghadapi tekanan APBD.
Selain itu, anggaran ini juga memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menjaga keberlangsungan pelayanan publik sekaligus memenuhi kebutuhan belanja yang telah ditetapkan.
Rincian tambahan transfer tersebut tercantum dalam Nota Dinas Direktur Dana Transfer Umum Nomor ND-551/PK.2/2026 tanggal 6 Agustus 2026. Nota dinas tersebut merupakan tindak lanjut operasional atas ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026.
Syahroni menjelaskan, tambahan DAU tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat untuk memberikan dukungan fiskal kepada daerah yang menghadapi tekanan belanja pegawai maupun daerah dengan kapasitas fiskal terbatas.
Tambahan transfer tersebut antara lain diarahkan untuk membantu pemenuhan kebutuhan penggajian ASN dan kebutuhan operasional minimum daerah. Karena itu, penggunaannya tetap harus memperhatikan ketentuan dan peruntukan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
“Tambahan transfer ini tidak seluruhnya bisa digunakan secara bebas. Ada yang sudah ditentukan peruntukannya, sehingga penggunaannya harus mengikuti ketentuan yang ada,” ujar Syahroni.
Menurutnya, Pemkab Dompu akan menyesuaikan struktur APBD 2026 dengan kondisi kemampuan keuangan daerah.
Tambahan transfer sekitar Rp136,5 miliar itu menjadi penting di tengah tekanan terhadap kemampuan pendapatan daerah dan tingginya kebutuhan belanja.
Namun, Syahroni menegaskan, tambahan transfer tersebut tidak boleh dimaknai semata-mata sebagai bertambahnya uang yang dapat dibelanjakan pemerintah daerah.
Pasalnya, sebagian alokasi bersifat earmarked, yakni penggunaannya telah ditentukan untuk kebutuhan tertentu. Sementara sebagian lainnya memiliki fleksibilitas penggunaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, tambahan transfer dari pemerintah pusat tersebut menjadi ruang bernapas bagi fiskal Dompu, terutama dalam menjaga keseimbangan APBD di tengah keterbatasan ruang fiskal daerah.
Pemanfaatannya pun harus dilakukan secara hati-hati dan tepat sasaran. Pemerintah daerah dituntut memastikan setiap tambahan dana benar-benar mendukung pelayanan publik, memenuhi kebutuhan prioritas dan tidak menimbulkan beban belanja yang tidak produktif.
Tambahan transfer tersebut sekaligus menjadi kesempatan bagi Pemkab Dompu untuk melakukan penyesuaian struktur APBD 2026 dengan tetap mengedepankan prinsip efisiensi, transparansi dan akuntabilitas. (ula)

