BerandaNTBKOTA MATARAMPPPK Paruh Waktu Wajib Absen Berbasis Koordinat, Telat Datang, Gaji Dipotong

PPPK Paruh Waktu Wajib Absen Berbasis Koordinat, Telat Datang, Gaji Dipotong

- Advertisement -

Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram bakal menerapkan sistem absensi dalam jaringan (daring) berbasis titik koordinat bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Sistem tersebut ditargetkan mulai berlaku pada 1 September 2026.

Penerapan absensi berbasis titik koordinat ini dilakukan untuk memperketat pengawasan kehadiran pegawai sekaligus mencegah praktik titip absen, keterlambatan, hingga bolos kerja.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Taufik Priyono, mengatakan pihaknya akan menerbitkan surat edaran kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai persiapan penerapan sistem tersebut.

“Sebelum diterapkan, kita akan buat surat edaran ke semua OPD supaya mempersiapkan perangkatnya,” ujar Taufik, Rabu (12/8).

Ia menjelaskan, sistem absensi online berbasis titik koordinat sebenarnya telah diterapkan bagi aparatur sipil negara (ASN), baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun PPPK penuh waktu. Selanjutnya, sistem tersebut akan diberlakukan bagi PPPK paruh waktu.

Taufik yang akrab disapa Yoyok menargetkan penerapan absensi online bagi PPPK paruh waktu dimulai pada 1 September 2026. Dengan diberlakukannya sistem tersebut, pegawai yang terlambat datang atau tidak masuk kerja tanpa alasan yang dibenarkan akan dikenakan konsekuensi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jika sudah berlaku, tentunya segala konsekuensinya terkait pemotongan gaji akan disesuaikan dengan regulasi yang ada,” katanya.

Namun, terkait besaran pemotongan yang akan dikenakan kepada PPPK paruh waktu akibat keterlambatan maupun ketidakhadiran, BKPSDM masih akan melakukan pembahasan lebih lanjut bersama pihak terkait.

“Nanti kami komunikasikan kembali dengan Pak Sekda, karena pemotongan absensi yang telah diatur dalam peraturan wali kota adalah terkait dengan pembayaran TPP, bukan gaji,” jelasnya.

Menurut Yoyok, ketentuan pemotongan gaji bagi PPPK paruh waktu membutuhkan dasar hukum yang jelas. Karena itu, BKPSDM akan menyusun surat edaran wali kota agar penerapan sanksi tersebut memiliki legalitas formal.

“Jadi, harus ada dasar hukumnya,” ujarnya.

Jumlah PPPK paruh waktu di lingkup Pemkot Mataram saat ini tercatat sebanyak 3.046 pegawai.

Sebelumnya, Pemkot Mataram juga mulai menguji penerapan sistem absensi biometrik berbasis pengenalan wajah dan pemindaian retina bagi PPPK paruh waktu. Sistem tersebut diterapkan sebagai upaya memperketat pengawasan sekaligus mencegah manipulasi kehadiran pegawai.

Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Mataram, Baiq Yulia Kusumayanti, mengatakan sistem biometrik tersebut baru diterapkan di Bagian Umum Setda Kota Mataram sebagai tahap uji coba. Penerapannya juga menyasar tenaga honorer yang belum masuk dalam basis data kepegawaian.

“Absensi dengan sistem sidik jari dan pemindaian wajah melalui retina sudah kami terapkan sekitar satu bulan terakhir. Alhamdulillah, hasilnya cukup efektif,” ujarnya.

Yulia menjelaskan, setiap pegawai wajib melakukan pemindaian biometrik saat datang dan pulang kerja. Jam kerja dimulai pukul 07.30 Wita. Pada Senin hingga Kamis, pegawai pulang pukul 17.00 Wita, sedangkan Jumat pukul 11.00 Wita.

Pemkot Mataram memberikan toleransi keterlambatan maksimal 30 menit. Dengan sistem biometrik tersebut, celah manipulasi absensi diharapkan semakin kecil karena identitas pegawai diverifikasi secara langsung melalui data biometrik. (pan)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO