Praya (Suara NTB) – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial S kini harus meringkuk di sel tahanan Mapolresta Lombok Tengah (Loteng) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dengan kerugian mencapai Rp780 juta lebih. Dengan modus gadai (pinjaman) menggunakan perhiasan emas diduga palsu sebagai jaminan. Aksi tersebut dilakukan tersangka sejak tahun 2023 lalu. Namun baru terungkap pada Januari 2026 lalu.
“Tersangka bersama barang bukti saat ini sudah ditahan di Mapolresta Loteng untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut,” sebut Kasat Reskrim AKP Punguan Hutahaean, S.Tr.K., S.I.K., dalam keteranganya, Rabu (12/8/2026).
Ia mengungkapkan modus tersangka cukup sederhana dengan mengajukan pinjaman ke Koperasi Syari’ah “Ngiring Tunas Paice” Loteng sejak 2023 lalu. Selama kurun waktu empat tahun tersebut tersangka telah mengajukan pinjaman sekitar 34 kali menggunakan perhiasan diduga imitasi sebagai jaminan. Dengan total pinjaman mencapai hingga Rp780 juta lebih.
Pengajuan pinjaman sendiri dilakukan oleh tersangka secara langsung. Ada juga dengan menggunakan jasa perantara orang lain. Untuk mengelabui pihak koperasi, tersangka menyertakan surat-surat perhiasan yang juga diduga palsu setiap bertransaksi. Dengan total perhiasan yang digunakan sebagai jaminan mencapai 108 buah.
Selama masa pinjaman, tersangka hanya membayar jasa penitipan atau perpanjangan saja. Sementara perhiasan yang dijadikan jaminan tidak kunjung ditebus oleh tersangka. Hingga membuat petugas pengawasan koperasi mulai curiga. Beberapa perhiasan yang dijadikan jaminan kemudian di cek keaslianannya pada bulan Januari 2026 lalu.
Hasilnya, ditemukan kalau barang jaminan tersebut ternyata imitasi. Berdasarkan temuan tersebut seluruh barang jaminan juga ikut diperiksa ulang. Dan, diketahui kalau barang jaminan tersebut juga ternyata perhiasan imitasi.
”Awalnya ada dua sampel barang jaminan berupa kalung dan gelang yang diperiksa. Hasil pengujian awal menunjukkan kedua perhiasan tersebut tidak menunjukkan karakteristik emas sebagaimana mestinya,” jelasnya.
Berdasarkan temuan tersebut pada bulan Januari 2026 lalu pihak koperasi memutuskan untuk melaporkan tersangka ke Poltresta Loteng. Selama proses penyelidikan, penyidik Polresta Loteng telah memeriksa dan meminta keterangan sebanyak 24 orang saksi. Termasuk saksi ahli taksir dari PT Pegadaian Kantor Wilayah VII Denpasar serta ahli digital forensik.
Setelah seluruh keterangan dinyatakan lengkap penyidik kemudian meningakatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan S sebagai tersangka. Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat Pasal 378 KUHP juncto Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 atas dugaan penipuan atau perbuatan curang.
“Perhiasan imitasi tersebut diduga diperoleh tersangka dari sejumlah platform perdagangan daring (online),” ujarnya seraya menambahkan, selain perhiasan polisi juga mengamankan sejumlah handphone jenis iPhone 13 Pro Max, Vivo Y12, dan iPhone 13 sebagai barang bukti. (kir)

