BerandaPOLHUKAMYUSTISIJaksa Lawan Penolakan Banding Pengadilan Atas Vonis Bebas Tiga Dewan

Jaksa Lawan Penolakan Banding Pengadilan Atas Vonis Bebas Tiga Dewan

- Advertisement -

Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB akan mengajukan verzet atau perlawanan terhadap penetapan Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Sebelumnya PN Mataram dalam penetapannya menolak permohonan banding jaksa atas putusan bebas terdakwa kasus dugaan gratifikasi anggota DPRD NTB.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, Rabu (12/8/2026) mengatakan, pihaknya tetap menghormati penetapan pengadilan atas upaya banding. Walaupun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, ada larangan bagi penuntut umum untuk melakukan upaya hukum lanjut, penyidik tetap akan melakukan verzet.

“Kami akan berusaha keras semaksimal mungkin untuk bagaimana caranya, upaya hukum kami dapat diterima,” katanya

Ia melanjutkan, jika nanti verzet diterima, pihaknya dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi NTB. “Oleh karena itu harapan kami dapat diterima (pengajuan verzet),” sebutnya.

Kejati NTB masih berkeyakinan bahwa ada tindak pidana dalam perkara tersebut berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Keyakinan itu salah satunya didasarkan pada adanya uang yang disita penyidik dari para penerima.

Adapun pertimbangan verzet kata dia, mengacu pada sejumlah perkara di berbagai daerah. Yaitu di Jakarta Utara, Kepulauan Riau, dan Medan yang upaya hukumnya diterima setelah terdakwa sebelumnya diputus bebas di tingkat pertama.

Lakukan Pengembangan Jika Terbukti Bersalah

Jika di pengadilan tingkat pertama, hakim menyatakan terdakwa bersalah, pihak kejaksaan berniat untuk melakukan pengembangan dalam perkara ini.

“Kami berharap terbukti (bersalah) dan (perintah pengembangan perkara) dibunyikan dalam putusan. Tapi ternyata di luar itu semuanya,” ucapnya.

Mantan Kajari Maros itu berharap, majelis hakim setidaknya menyatakan terdakwa bersalah pada dakwaan lebih subsider Pasal 606 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Uang Rp2,6 Miliar Belum Dikembalikan

Dalam putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengembalikan uang Rp2,6 miliar kepada para anggota DPRD selaku penerima.

Zulkifli mengaku, sampai saat ini belum melakukan eksekusi terhadap perintah majelis hakim tersebut. Uang miliaran rupiah itu kini masih berada di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) milik Kejati NTB. “Kalo dikembalikan sama saja kita membenarkan gratifikasi,” tandasnya.

Terpisah, kuasa hukum para terdakwa, Emil Siain mengatakan, dirinya belum pernah menemukan upaya verzet dalam hukum pidana.

Menurutnya, verzet merupakan upaya hukum berupa perlawanan terhadap putusan pengadilan, khususnya putusan verstek. Yaitu putusan yang dijatuhkan ketika tergugat tidak hadir dalam persidangan perkara perdata meskipun telah dipanggil secara patut.

“Penetapan pengadilan itu tidak bisa diverzet. Kalau penetapan itu artinya secara formil tidak bisa dipenuhi. Sehingga pengadilan mengeluarkan penetapan,” sebutnya.

Menurutnya, apabila verzet tersebut nantinya dikabulkan, pihak terdakwa juga berpotensi menempuh upaya hukum yang sama, sehingga perkara tersebut terus berputar-putar.

“Janganlah membuat hukum acara yang tidak ada di dalam KUHAP,” pungkasnya. (mit)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO