Selong (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Pemkab Lotim) menilai hadirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Sistem Perbukuan menjadi langkah penting untuk meningkatkan minat baca sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap bahan bacaan.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Lombok Timur, Dr. H. Mugni, mengatakan keberadaan sistem perbukuan diperlukan karena akses masyarakat terhadap buku hingga kini belum sepenuhnya merata.
“Adanya sistem perbukuan ini diyakini dapat meningkatkan minat baca masyarakat. Memang sekarang buku banyak yang bisa diakses secara daring, tetapi masih terbatas. Tidak semua masyarakat bisa mendapatkan buku secara daring,” jelas Mugni menjawab Suara NTB, Rabu (19/8/2026).
Menurutnya, salah satu hal menarik yang diatur dalam Perda Sistem Perbukuan adalah upaya mendorong ketersediaan toko buku di berbagai wilayah Lombok Timur. Pemerintah daerah dapat mengembangkan konsep zonasi untuk memastikan akses buku tidak hanya terpusat di wilayah perkotaan.
“Bisa jadi nanti bentuknya zonasi, wilayah Lombok Timur tengah, utara dan selatan,” ujarnya.
Selama ini, kata Mugni, masyarakat dari berbagai kecamatan di Lombok Timur masih banyak yang harus datang ke Selong untuk mendapatkan buku, baik dengan mengunjungi perpustakaan maupun toko-toko buku yang berada di kawasan Pancor dan sekitarnya.
Karena itu, pemerataan sarana perbukuan dinilai penting agar masyarakat di wilayah utara maupun selatan memiliki akses yang lebih mudah terhadap buku tanpa harus datang ke pusat kota.
Selain mengatur distribusi dan ketersediaan buku, Perda Sistem Perbukuan juga membuka ruang bagi desa dan kelurahan untuk melakukan pengadaan buku.
Mugni menyebut terdapat 254 desa dan kelurahan di Lombok Timur yang dapat memanfaatkan kebijakan tersebut untuk memperkuat koleksi perpustakaan masing-masing.
“254 desa dan kelurahan di seluruh Lombok Timur bisa melakukan pengadaan buku. Sehingga perpustakaan desa atau kelurahan ini bisa dihidupkan kembali,” katanya.
Tidak hanya di tingkat desa dan kelurahan, sistem perbukuan juga mengatur pengadaan buku di seluruh satuan pendidikan. Dengan demikian, kebutuhan bahan bacaan di sekolah diharapkan dapat dipenuhi secara lebih terarah dan merata.
Mugni menegaskan, Perda Sistem Perbukuan bukan sekadar mengatur keberadaan buku, tetapi menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah membangun budaya literasi masyarakat.
“Perda Sistem Perbukuan ini sangat-sangat penting untuk meningkatkan minat baca dan mencerdaskan masyarakat agar lebih melek dengan buku bacaan,” tegasnya.
Dengan adanya regulasi tersebut, pemerintah daerah berharap budaya membaca tidak hanya tumbuh di pusat kota, tetapi juga berkembang hingga tingkat desa dan kelurahan serta seluruh satuan pendidikan di Lotim. (rus)


