BerandaNTBRealisasi Pendapatan Aset Daerah Rendah

Realisasi Pendapatan Aset Daerah Rendah

- Advertisement -

Mataram (Suara NTB) – Komisi III DPRD NTB mengkritisi manajemen pengelolaan aset milik Pemprov NTB pada era pemerintahan Lalu Muhamad Iqbal-Indah Dhamayanti Putri (Iqbal-Dinda). Pasalnya realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari aset, pada tahun 2026 ini jauh meleset dari target.

Hal itu disampaikan anggota Komisi III DPRD NTB, Muhammad Aminurlah. Dia menyebutkan bahwa hingga bulan Agustus ini, PAD dari aset baru mencapai sekitar Rp5 miliar atau setara 3,83 persen dari target Rp139 miliar lebih.

Aminurlah mengatakan, capaian tersebut menunjukkan target pendapatan dari retribusi pemanfaatan aset belum sejalan dengan kondisi pengelolaan aset daerah. Sebagai pembanding, realisasi pendapatan dari retribusi pemanfaatan aset pada 2025 hanya sekitar Rp7,4 miliar.

“Target kita 2026 itu Rp 139 miliar lebih. Nah. Sampai hari ini, Agustus ini baru 3,83 persen sekitar Rp 5 miliar lebih. Inilah zonk terkoreksinya pendapatan kita ini,” ujarnya pada Rabu (19/8).

Menurutnya, realisasi tersebut masih jauh panggang dari api karena target yang ditetapkan Pemprov NTB terlalu tinggi jika dibandingkan dengan kemampuan dalam mengelola aset untuk menghasilkan PAD. “Target pada retribusi pemanfaatan aset itu terlalu tinggi,” katanya.

Lebih lanjut dismpaikan politisi PAN itu bahwa dia menilai persoalan tersebut perlu dijawab dengan pembenahan pengelolaan aset. Pemprov NTB tidak cukup hanya menetapkan target, tetapi harus memastikan aset yang dimiliki dapat dioptimalkan untuk menghasilkan pendapatan.

“Ya kita berikan masukan. Bagaimana penataan aset, bagaimana optimalisasi aset gitu loh. Bagaimana berinovasi, bagaimana berintensifikasi, ekstensifikasi. Mencari sumber-sumber lain gitu untuk menutupi defisit,” tegasnya.

Pada kesempatan itu Aminurlah menilai aset Pemprov NTB di Gili Trawangan, Lombok Utara, juga memiliki potensi besar untuk meningkatkan pendapatan daerah. Terlebih, setelah adanya putusan hukum terkait aset tanah sekitar 65 hektare di kawasan pariwisata itu, pemerintah kini dapat melakukan penataan dan optimalisasi pendapatan.

“Putusan pengadilan itu sekarang lakukan penataan aset, optimalisasi aset. Nah, kan begitu. Kan sumber luar biasa ini,” jelasnya.

Menurut Aminurlah, seluruh bagian aset harus dinilai secara proporsional berdasarkan lokasi dan nilai ekonominya. “Contoh 65 hektar, 10 hektar sudah di Masyarakat. Nah, dari setiap are itu kan harus dinilai. Di depannya berapa, di belakangnya berapa. Itu semua dinilai,” tuturnya. (ndi)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN











VIDEO