BerandaNTBKOTA MATARAMPerkuat dengan Kepastian Hukum

Perkuat dengan Kepastian Hukum

- Advertisement -

FRAKSI Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Mataram mengapresiasi inisiatif Pemkot Mataram mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bale Mediasi. Fraksi PKS menilai regulasi tersebut menjadi langkah strategis untuk menghidupkan kembali tradisi penyelesaian persoalan masyarakat berbasis musyawarah dan kekeluargaan.

Hal tersebut disampaikan anggota Fraksi PKS DPRD Kota Mataram, HM. Nurul Ichsan, dalam penyampaian pemandangan umum Fraksi PKS terhadap Raperda tentang Bale Mediasi di DPRD Kota Mataram, baru-baru ini.

Menurut Ichsan, kehadiran Raperda Bale Mediasi sangat dinantikan karena dapat mengakomodasi tradisi luhur masyarakat Sasak, seperti bekesah, rembuk, dan mufakat, ke dalam kerangka penyelesaian sengketa berbasis komunitas.

Ia menilai Bale Mediasi dapat menjadi alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan (out-of-court dispute resolution) yang lebih cepat, murah, serta mengedepankan asas kekeluargaan. Penyelesaian tersebut diharapkan mampu menghasilkan solusi yang menguntungkan kedua belah pihak atau win-win solution, bukan win-lose solution.

Namun, Fraksi PKS memberikan sejumlah catatan agar Perda Bale Mediasi nantinya tidak sekadar menjadi regulasi formal, tetapi benar-benar dapat diterapkan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Pertama, kesepakatan damai yang dihasilkan melalui proses mediasi harus memiliki kepastian hukum. Karena itu, Perda perlu mengatur mekanisme pengukuhan kesepakatan melalui akta van dading di pengadilan formal agar hasil mediasi memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

“Tokoh masyarakat yang menjadi mediator wajib dibekali kompetensi penanganan sengketa,” tegasnya.

Ketiga, Fraksi PKS mendorong adanya kemitraan formal antara Bale Mediasi dengan Polresta dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram. Kemitraan tersebut dinilai penting untuk mendukung penyelesaian perkara tindak pidana ringan melalui pendekatan restorative justice di tingkat kelurahan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Keempat, aspek operasional dan pemberian insentif bagi mediator juga dinilai perlu mendapatkan perhatian. Fraksi PKS meminta agar dukungan pembiayaan melalui APBD Kota Mataram diatur secara terukur dan berbasis kinerja.

Sementara itu, aspek perlindungan kelompok rentan juga menjadi perhatian Fraksi PKS. Nurul meminta agar Raperda memuat ketentuan mengenai keterwakilan perempuan dalam kepengurusan maupun sebagai mediator.

Selain itu, perlindungan terhadap kelompok rentan, anak, dan penyandang disabilitas harus dijamin dalam setiap proses mediasi.

“Untuk mencegah ketimpangan relasi kuasa, Perda harus mewajibkan keterwakilan perempuan sebagai pengurus atau mediator, serta menjamin perlindungan bagi kelompok rentan, anak, dan disabilitas,” kata anggota Komisi II ini.

Fraksi PKS berharap Raperda Bale Mediasi dapat menjadi instrumen hukum yang tidak hanya menyelesaikan sengketa, tetapi juga memperkuat budaya musyawarah dan gotong royong di tengah masyarakat Kota Mataram. (fit)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN











VIDEO