Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Provinsi NTB membuka ruang pengaduan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menemukan persoalan dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR). Salah satunya jika pelaku usaha yang mengajukan KUR hingga Rp100 juta justru dimintai agunan tambahan.
Ketentuan tersebut menjadi perhatian karena pemerintah telah menegaskan bahwa KUR dengan plafon sampai Rp100 juta tidak mensyaratkan agunan tambahan. Pelaku UMKM yang menemukan dugaan pelanggaran diminta tidak ragu menyampaikan laporan kepada Dinas Koperasi dan UMKM NTB.
Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM NTB, Juita Maya, Jumat, 21 Agustus 2026 mengatakan, ketentuan KUR harus menjadi acuan seluruh lembaga keuangan penyalur. Jika terdapat praktik di lapangan yang tidak sesuai dengan ketentuan, pemerintah daerah siap memfasilitasi pengaduan masyarakat.
“Kalau ada pengaduan dari masyarakat, kita fasilitasi berdasarkan aturan yang berlaku. Aturannya, maksimal Rp100 juta plafon tidak boleh ada jaminan,” ujar Juita.
Selain persoalan agunan, masyarakat juga dapat melaporkan jika menemukan dugaan pungutan biaya yang tidak semestinya maupun praktik percaloan dalam proses pengajuan dan penyaluran KUR.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.
Pengawasan Bergantung Laporan
Juita mengakui pengawasan terhadap pelaksanaan KUR di lapangan tidak mudah dilakukan secara menyeluruh. Dinas Koperasi dan UMKM NTB lebih banyak memperoleh informasi dari debitur atau pelaku UMKM yang secara langsung menyampaikan keluhan.
“Kalau ada laporan dari UMKM, kita bisa tindak lanjuti,” katanya.
Karena itu, pelaku UMKM juga diminta memahami hak dan ketentuan dalam program KUR. Dengan begitu, apabila menemukan proses pengajuan yang diduga tidak sesuai aturan, mereka dapat segera melaporkannya kepada pemerintah.
“Jadi, kalau ada masalah di lapangan, kami minta masyarakat sampaikan. Kami akan fasilitasi sesuai dengan aturan yang ada,” ujarnya.
Juita menegaskan ketentuan KUR berlaku bagi seluruh lembaga keuangan yang ditunjuk sebagai penyalur. Pemerintah daerah tidak membedakan bank dalam menindaklanjuti laporan, sepanjang terdapat indikasi persoalan dalam pelaksanaan KUR.
Pemprov NTB juga memiliki mekanisme koordinasi dengan instansi terkait dalam memantau pelaksanaan program tersebut. Salah satunya melalui koordinasi dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJP) Kementerian Keuangan. (bul)


