Mataram (Suara NTB) – Pejabat Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB mengakui bahwa putusan kasus dugaan gratifikasi tiga anggota DPRD NTB telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Status inkrah tersebut mengharuskan jaksa menjalankan seluruh perintah majelis hakim dalam putusan kasus tersebut. Salah satunya mengembalikan uang sitaan Rp2,6 miliar kepada 15 anggota DPRD NTB.
Juru Bicara Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid, Minggu (23/8/2026) mengatakan, putusan memang telah inkrah, namun pengembalian uang tersebut masih menunggu seluruh upaya hukum yang dilakukan jaksa selesai. “(uang sitaan) belum kami kembalikan, perlawanan kami belum selesai,” ucapnya.
Uang Rp2,6 miliar itu kata dia, masih berada di rekening pemerintah lainnya (RPL) milik Kejati NTB.
Saat ini Kejati NTB tengah menempuh upaya hukum verzet atau perlawanan atas penolakan pengadilan pada kasasi yang mereka ajukan. Upaya kasasi sebelumnya ditempuh mereka setelah permohonan untuk banding juga ditolak pihak pengadilan.
Adapun penolakan upaya banding dan kasasi tersebut merujuk pada aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang menegaskan jaksa penuntut umum tidak dapat melakukan perlawanan terhadap putusan bebas (vrijspraak).
Pada putusan pengadilan tingkat pertama, tiga terdakwa kasus ini, Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan M. Nashib Ikroman divonis tidak bersalah telah melakukan dugaan gratifikasi sebagaimana yang telah didakwakan jaksa penuntut umum.
Selain memvonis bebas ketiga terdakwa, hakim turut memerintahkan jaksa untuk mengembalikan uang sitaan Rp2,6 miliar kepada 15 anggota dewan. RInciannya, uang Rp100 juta harus dikembalikan kepada Lalu Irwansyah Triadi. Uang Rp170 juta kepada Harwoto, dan Rp180 juta kepada Nurdin Marjuni.
Pengembalian juga harus diberikan masing-masing Rp200 juta kepada Muhannan Mu’min Mushonnaf, Lalu Arif Rahman Hakim, Burhanuddin, Marga Harun, Humaidi, dan Yasin. Serta masing-masing Rp150 juta kepada Wahyu Apriawan Riski, Ruhaiman, Salman, Hulaemi, dan TGH Muliadi, juga Rp200 juta kepada Rangga Danu Meinaga Adhitama. (mit)


