Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram segera melimpahkan perkara dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 di NTB ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram.
Juru Bicara Kejari Mataram, Ida Made Oka WIjaya, Selasa (25/8/2026) mengatakan, pihaknya kini masih menyempurnakan surat dakwaan milik enam terdakwa kasus tersebut. “Akan segera dilimpahkan, penuntut umum masih menyempurnakan surat dakwaan,” ucapnya.
Enam tersangka perkara ini sebelumnya diserahkan penyidik Polresta Mataram kepada jaksa dalam pelimpahan tahap dua pada Kamis (13/8/2026).
Enam tersangka itu yakni Wirajaya Kusuma selaku mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB, mantan Wakil Bupati Sumbawa Dewi Noviany, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kamaruddin, mantan Kabid UKM pada Diskop dan UMKM NTB Chalid Tomassong Bulu, M Hariyadi Wahyudin selaku PPTK saat pengadaan, serta Rabiatul Adawiyah.
Dalam pelimpahan tersebut, jaksa menetapkan keenamnya sebagai tahanan kota. Para terdakwa juga dipasangi gelang pengawas elektronik untuk memantau pergerakan dan memastikan mereka tidak keluar dari wilayah kota yang telah ditentukan.
Kejari Mataram sebelumnya menyebut penahanan kota diberikan karena para tersangka dinilai kooperatif selama proses pengusutan perkara. Selain itu, tiga dari enam tersangka disebut sedang mengalami gangguan kesehatan.
Selain menyerahkan para tersangka, penyidik saat itu juga melimpahkan barang bukti berupa sejumlah dokumen dan uang Rp38 juta. Uang tersebut merupakan pengembalian dari pihak swasta atau pihak ketiga yang terlibat dalam pengadaan masker.
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari proyek pengadaan masker Covid-19 pada 2020 dengan anggaran Rp12,3 miliar yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) Dinas Koperasi dan UMKM NTB.
Pengadaan dilakukan dalam tiga tahap dan melibatkan lebih dari 105 pelaku UMKM. Polisi mulai melakukan penyelidikan pada Januari 2023 dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan pada September 2023 setelah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB, perkara tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,58 miliar. (mit)


