BerandaHEADLINEDelapan Bulan, Satpol PP NTB Berantas 3 Juta Lebih Batang Rokok Ilegal

Delapan Bulan, Satpol PP NTB Berantas 3 Juta Lebih Batang Rokok Ilegal

- Advertisement -


Mataram (Suara NTB) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) NTB memberantas lebih dari 3 juta batang rokok ilegal selama kurun waktu delapan bulan. Jumlah ini meningkat jauh dibandingkan hasil operasi gabungan pada tahun 2025 lalu, yaitu sekitar 200 ribu lebih dalam waktu satu tahun.


Kepala Satpol PP NTB, Nunung Triningsih, mengungkapkan hingga dengan Agustus 2026, pihaknya telah melaksanakan operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal selama sepuluh kali. Dengan empat kali sosialisasi di berbagai titik, mulai dari Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, Dompu, dan di Lombok Timur.
“Kita sudah ada sekitar 3,2 juta batang lebih. Kemarin kota ada operasi gabungan (Opgab) di Sumbawa Barat, yang 3,2 juta itu terhitung sebelum Opgab di Sumbawa Barat,” ujarnya, Senin, 24 Agustus 2026.


Dalam pemberantasan rokok ilegal, Satpol PP NTB bertugas melakukan pengawasan peredaran rokok di kalangan masyarakat dan pedagang eceran. Hingga saat ini, Satpol PP telah melaksanakan sejumlah operasi gabungan di berbagai wilayah. Salah satu operasi terakhir dilakukan di Sumbawa Barat. Dari rangkaian operasi tersebut, total rokok ilegal yang diamankan mencapai sekitar 3,257 juta batang.


Menurutnya, lonjakan temuan tersebut menunjukkan peredaran rokok ilegal masih cukup tinggi di NTB. Harga yang relatif murah serta luasnya wilayah peredaran disebut menjadi salah satu faktor yang membuat rokok ilegal masih mudah ditemukan.


Dalam penanganan terhadap pengedar, Satpol PP masih mengedepankan pendekatan humanis. Petugas memberikan peringatan dan edukasi, sekaligus menyita rokok ilegal yang ditemukan dengan disertai berita acara.


“Baru melakukan peringatan. Kita lakukan sekaligus edukasi, peringatan. Iya langsung kita ambil. Dengan berita acara tentunya biar tidak salah-salahan. Dan kami Satpol PP itu sifatnya mendukung BC. Jadi BC yang punya tugas utama. BC yang harus ada di depan, kami mendukung,” kata mantan Kepala Dinas Sosial NTB ini.


Nunung menegaskan posisi Satpol PP dalam operasi pemberantasan rokok ilegal adalah sebagai pendukung Bea Cukai. Kewenangan utama dalam penegakan hukum terkait cukai berada di Bea Cukai, sementara Satpol PP bersama OPD dan instansi terkait tergabung dalam Satgas Pemberantasan Rokok Ilegal.


Untuk penindakan terhadap pabrik rokok ilegal, bukan menjadi kewenangannya. Fokus Satpol PP berada pada peredaran dan pedagang eceran sesuai aturan yang berlaku.


Dari sisi anggaran, Satpol PP NTB memperoleh alokasi DBHCHT sekitar Rp3,5 miliar di tahun ini. Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung kegiatan penegakan hukum, termasuk pemberantasan dan sosialisasi rokok ilegal. Dengan meningkatnya temuan rokok ilegal dibandingkan tahun sebelumnya, Satpol PP memastikan operasi dan sosialisasi akan terus dilakukan hingga akhir tahun.

“Karena kita udah jelas di sana, dibilang bahwa penegakan hukum itu dilakukan di peredaran dan pedagang eceran. Itu yang kita lakukan ya. Kalau untuk pabrik rokok ilegal bukan kewenangan kita,” pungkasnya. (era)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN









VIDEO