BerandaPENDIDIKANPeralihan Status Guru Berdasarkan Usia

Peralihan Status Guru Berdasarkan Usia

- Advertisement -

Mataram (Suara NTB) – Peralihan status guru dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu dan PNS akan didasarkan pada rentang usia. Kebijakan ini berdasarkan regulasi teknis dari pemerintah pusat. Hal ini dijelaskan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram, H. Yusuf, pada Senin (24/8) kemarin.

Ia menjelaskan, guru berstatus PPPK Paruh Waktu yang berusia 28-35 tahun berpeluang naik status menjadi PNS. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri PAN-RB tentang Pengadaan ASN yang mengatur batas usia maksimal peserta CPNS adalah 35 tahun.  “Misalnya, usia 28-35 itu dikasih kesempatan untuk mengikuti tes CPNS,” ujarnya.

Sementara, guru PPPK Paruh Waktu yang usianya di atas 35 tahun akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.  Adapun terkait skema pengangkatan, PPPK Paruh Waktu ke PPPK Penuh Waktu tidak akan melewati tes. Sebagaimana, guru dengan usia 28-35 yang berpotensi menjadi PNS.

Namun, pihaknya masih menunggu kejelasan skema pengangkatan dari pemerintah pusat, sehingga menjadi acuan bagi pemerintah daerah. “Juklak dan Juknis belum ada,” pungkasnya.

Sebelumnya, pemerintah dan DPR telah mengumumkan beberapa kebijakan terkait pengalihan status PPPK Paruh Waktu guru. Salah satunya adalah peningkatan status guru PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu dan PNS.

Kebijakan ini menjadi upaya pemerintah untuk memastikan kepastian status guru di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) maupun Kemenag. Selain itu, langkah ini menjadi upaya pemerintah untuk menata kembali status kepegawaian bagi guru.(sib)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN









VIDEO