Sumbawa Besar (Suara NTB) – Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) Republik Indonesia resmi mengusulkan Kabupaten Sumbawa sebagai salah satu lokasi Program Strategis Nasional (PSN), untuk komoditas garam ke Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional di wilayah Timur Indonesia.
“Alhamdulillah,Sumbawa sudah diusulkan, tinggal kita menunggu untuk proses lebih lanjut. Termasuk penyusunan pra studi kelayakan program tersebut,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Kabupaten Sumbawa, Rahmat Hidayat kepada Suara NTB, kemarin.
Di proses penyusunan pra FS tersebut lanjut Dayat, pemerintah akan menggandeng Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Bahkan di akhir bulan Agustus 2026,BRIN sudah mulai melakukan kajian dan pengecekan lapangan untuk tahapan penyusunan Pra FS tersebut.
“Akhir Agustus ini sekitar tanggal 28-30 akan turun timnya. Setelah turun nanti hasil Pra FS tersebut akan dilaksanakan focus group discussion (FGD) di Bappenas untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
Dayat melanjutkan, penyusunan FS tersebut dilakukan sebagai salah satu kelengkapan dokumen agar proyek tersebut masuk dalam PSN. Pemerintah daerah sudah menyiapkan 15.000 hektar sehingga harus dilakukan kajian lebih lanjut layak atau tidaknya.
“Pra FS ini dilakukan untuk memastikan berapa luas lahan yang akan digunakan sesuai dengan kualifikasi yang telah ditentukan untuk garam,sehingga program tersebut bisa berjalan maksimal,” ucapnya.
Ia melanjutkan dari 15.000 hektar lahan yang disiapkan tersebut, sekitar 2.500 hektar berkategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang kini statusnya sudah dikeluarkan. Pemerintah daerah sudah menyiapkan lahan pengganti atas pengalihan status tersebut seluas 3.500 hektar.
“Status lahannya yang Pemerintah siapkan sudah tidak ada masalah untuk LP2B karena status tersebut sudah kita revisi di Perda RTRW yang baru termasuk lahan penggantinya juga sudah kita siapkan,” ucapnya.
Menurut dia, berdasarkan hasil inventarisasi awal terkait rencana lokasi lahan tersebut, saat ini sekitar 180 orang pemilik dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM). Bahkan di lokasi tersebut,juga sudah ada infrastruktur jalan usaha tani tinggal dilakukan penataan lebih lanjut untuk memudahkan akses.
“Jalanya sudah ada seleber 3-5 meter dan saat ini jalan tersebut digunakan oleh petani untuk membawa hasil pertanian dan perkebunan, ” tambahnya.
Berdasarkan hasil komunikasi awal lanjut Dayat, para pemilik lahan sangat setuju dan mendukung adanya program tersebut. Karena pasti akan menguntungkan bagi masyarakat petambak garam, terutama kaitannya dengan intervensi yang dilakukan pemerintah nantinya.
“Jadi, nantinya akan ada penguatan dari sektor produksi bagi mereka sehingga lebih meningkat. Pemerintah juga akan tetap melakukan peningkatan kualitas dan kuantitas garam rakyat tersebut,” jelasnya.
Kondisi ini tentu berbanding lurus dengan target pemerintah di tahun 2027 bisa swasembada garam. Sehingga bisa menekan impor garam yang terjadi selama ini. Selain itu, program ini juga menjamin kepastian pasar bagi para petambak garam tradisional.
“Selama ini para petambak garam tradisional kesulitan untuk memasarkan hasil produksinya. Sehingga harga yang berlaku di pasaran sangat rendah karena hanya dijual ke masyarakat yang berada di sekitar lokasi,” demikian kata dia. (ils)


