Dompu (Suara NTB) – Sebanyak 108 Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Dompu, akhirnya bisa bernafas lega. Mereka dinyatakan memenuhi syarat dan menerima surat keputusan pengangkatan meskipun sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi persyaratan.
Penyerahan SK kepada 108 PPPK Paruh Waktu tersebut dilakukan pada awal Agustus 2026, setelah Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD dan PSDM) Kabupaten Dompu menyelesaikan proses verifikasi terhadap sanggahan para peserta.
Kepala Bidang Pengembangan Pegawai BKD dan PSDM Kabupaten Dompu, Muhammad Fadillah, SE., M.Si., mengatakan, sebelumnya terdapat 158 orang yang dinyatakan TMS berdasarkan Keputusan Nomor 800/08/BKD&PSDM/2026 tanggal 8 Januari 2026.
Dari jumlah tersebut, 108 orang kemudian dinyatakan memenuhi syarat setelah mengajukan sanggahan disertai bukti. Sementara, 50 orang lainnya tetap dinyatakan TMS.
“Dari 158 orang yang sempat dinyatakan tidak memenuhi syarat, ada 108 orang dinyatakan memenuhi syarat setelah melakukan sanggahan dengan bukti yang meyakinkan,” kata Fadillah saat ditemui di kantornya, Rabu (26/8).
Ia menjelaskan, 50 peserta yang tetap TMS disebabkan beberapa factor. Diantaranya, telah meninggal dunia, mengundurkan diri serta tidak memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
Fadillah menegaskan, 108 peserta yang dinyatakan memenuhi syarat tersebut, telah resmi menerima SK pengangkatan sekaligus menandatangani perjanjian kerja.
“Sudah kita panggil yang bersangkutan dan menandatangani perjanjian kerjanya,” ungkapnya.
Dengan bertambahnya 108 PPPK Paruh Waktu hasil verifikasi dan sanggahan tersebut, total PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Dompu yang telah diserahkan SK pengangkatannya mencapai 5.497 orang.
“Ini data berdasarkan jumlah PPPK Paruh Waktu yang kita serahkan SK pengangkatannya,” jelas Fadillah. (ula)


