Mataram (Suara NTB) – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB mengingatkan sekolah untuk tidak melakukan pungutan kepada siswa. Peringatan ini menjadi langkah serius untuk memastikan tidak ada praktik maladministrasi di lingkungan pendidikan.
Kepala Keasistenan Bidang Pemeriksaan Laporan, Arya Wiguna mengimbau sekolah patuh terhadap regulasi yang ditetapkan pemerintah. Pemerintah Provinsi NTB melalui Surat Edaran Gubernur NTB No 100.3.4/7795/Dikbud/2025 tanggal 17 September 2025 telah memoratorium biaya penyelenggaraan pendidikan.
“Kita imbau kepada seluruh sekolah di tingkat SMA/SMK sederajat,agar tidak melakukan pungutan. Karena tidak sesuai dengan aturan,” ujarnya.
Larangan penarikan iuran bulan atau SPP, partisipasi masyarakat pada sekolah hanya sah melalui skema sumbangan sebagaimana diatur dalam Permendikbud No 75 Tahun 2016. Regulasi itu perlu ditaati, mengingat Perda tentang penggalangan sumbangan belum terbit.
Permendikbud No 75 Tahun 2016 dengan jelas menegaskan, agar sumbangan masyarakat tidak boleh ditentukan nominalnya, tidak dibatasi tenggat waktunya, dan tidak menetapkan bentuk partisipasinya.
“Apalagi sifatnya dipaksakan. Misalnya, nanti ketika ujian, siswa tidak diikutkan ujian gara-gara belum melunasi sumbangan,” terangnya.
Untuk mencegah praktik tersebut, Ombudsman mendorong Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) dan KCD untuk mengetatkan pengawasan. Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) mesti menjadi patokan utama dalam menggalang sumbangan. Dokumen itu mesti diawasi oleh dinas untuk memastikan, anggaran sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Mekanisme penggalangan juga perlu diawasi agar sesuai dengan pola yang telah diatur regulasi. Dengan langkah-langkah tersebut, Arya berharap, tidak ada lagi praktik pungutan di sekolah.
“Kita berharap tidak terulang di tahun-tahun sebelumnya, begitu. Walaupun sudah berkurang, tapi kemungkinan bisa saja kembali terulang kalau misalnya kita tidak melakukan pengawasan, pembinaan terhadap sekolah-sekolah,” pungkasnya. (sib)


