Kota Bima (Suara NTB) – Sebanyak 950 keluarga penerima manfaat (KPM) di Kota Bima, masuk dalam data penerima bansos yang terindikasi terkait judi online (judol). Dinas Sosial membuka mekanisme klarifikasi melalui jalur sanggah dan setop judol bagi KPM yang terdampak pemblokiran.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Kota Bima, Rusdhan, S.E., mengatakan data kelompok penerim manfaat yang terblokir tersebut,telah diterima Dinsos melalui sistem dan tersebar di lima kecamatan. Data penerima bansos dipadankan dengan data yang bersumber dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin).
“Kami sudah ada datanya melalui sistem, adapun rekapan totalnya ada 950 KPM tersebar di lima kecamatan,” kata Rusdhan saat dikonfirmasi pada Kamis (27/8).
Menurutnya, pemadanan data tersebut menjadi dasar penanganan KPM yang terindikasi terkait transaksi judol. Namun, bagi penerima bansos yang merasa tidak terlibat, pihaknya menyediakan ruang untuk melakukan klarifikasi melalui kelurahan maupun pendamping sosial di wilayah masing-masing.
Klarifikasi dilakukan melalui dua metode, yakni sanggah judol dan setop judol. Metode sanggah judol diperuntukkan bagi KPM yang datanya diduga disalahgunakan, baik oleh pihak lain maupun anggota rumah tangga akibat kelalaian.
“Untuk kasus data KPM disalahgunakan oleh orang lain atau disalahgunakan oleh diri sendiri atau anggota rumah tangga dalam keluarga karena kelalaiannya, dapat melalui metode sanggah judol,” ujarnya.
Sementara,metode setop judol ditujukan bagi KPM yang mengakui pernah terlibat judi online dan ingin menghentikan aktivitas tersebut. Salah satu syaratnya, KPM harus menonaktifkan secara permanen rekening atau dompet elektronik (e-wallet) yang terdeteksi digunakan untuk transaksi judol.
“Bukti tutup rekening atau e-wallet disertakan dalam lampiran surat stop judol yang akan dikirim ke pusat melalui SIKS-NG,” jelas Rusdhan.
Meski demikian, pengajuan klarifikasi tidak serta-merta membuat bantuan sosial kembali aktif. Keputusan terkait pemulihan status penerima tetap berada di tingkat pusat setelah data dan dokumen klarifikasi diproses.
“Bukan serta-merta langsung aktif. Tergantung di pusat yang menentukan,” katanya.
Secara nasional, Kementerian Sosial juga menangguhkan 1.494.652 data KPM yang terindikasi terkait transaksi judol. Data tersebut menjadi bagian dari upaya pemadanan data penerima bantuan dengan informasi transaksi yang berkaitan dengan judi online. (hir)


