BerandaNTBKOTA BIMAKebijakan Pengangkatan PPPK, Pemkot Bima Tunggu Regulasi Pusat

Kebijakan Pengangkatan PPPK, Pemkot Bima Tunggu Regulasi Pusat

- Advertisement -

Kota Bima (Suara NTB) – Pemerintah Kota Bima masih menunggu regulasi pemerintah pusat terkait pengalihan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu. Pengalihan status kepegawaian harus sesuai petunjuk teknis.

Wali Kota Bima, H. A. Rahman H. Abidin, S. E., mengatakan pemerintah daerah memahami harapan guru PPPK Paruh Waktu terkait kepastian status kepegawaian. Pemkot Bima juga telah berupaya mengalokasikan pembayaran gaji selama 12 bulan.

“Pemerintah daerah memahami harapan dan kebutuhan bapak ibu guru. Kita sudah berupaya mengalokasikan pembayaran selama 12 bulan. Untuk peralihan status menjadi penuh waktu, mari kita bersabar menunggu regulasi dan kepastian dari pemerintah pusat,” ujar Wali Kota, Senin (24/8).

Menurut Wali Kota, pemerintah daerah akan menunggu kepastian dari pemerintah pusat sebelum menentukan langkah terkait pengalihan status tersebut. Kebijakan daerah akan disesuaikan dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat.

Sekretaris Daerah Kota Bima, Drs. H. Muhammad Fakhrunraji, M.E., menambahkan, Pemkot Bima akan mengikuti perkembangan kebijakan pemerintah pusat terkait pengalihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.

Selain persoalan status, kesejahteraan guru PPPK Paruh Waktu turut menjadi perhatian. Dalam pertemuan tersebut, para guru menyoroti besaran upah yang dinilai masih berbeda dibandingkan dengan tenaga PPPK Paruh Waktu lainnya.

Para guru berharap pemerintah daerah dapat mempertimbangkan peningkatan dan penyesuaian kesejahteraan sesuai kemampuan daerah dan ketentuan yang berlaku. Mereka juga meminta dukungan Pemkot Bima terhadap percepatan pengusulan status menjadi PPPK Penuh Waktu.

Untuk pembayaran, Pemkot Bima telah mengalokasikan anggaran bagi guru PPPK Paruh Waktu selama 12 bulan. Kebijakan tersebut disiapkan meski kondisi fiskal daerah masih menghadapi keterbatasan.

“Pemerintah Kota Bima telah mengambil kebijakan untuk mengalokasikan anggaran pembayaran bagi guru PPPK Paruh Waktu selama 12 bulan,” ujarnya. (hir)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN









VIDEO