Mataram (Suara NTB) – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, akan menaikkan target pendapatan dari pajak daerah mencapai Rp13 miliar pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Perubahan Tahun 2026.
Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan dan Penagihan Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, Ahmad Amrin ditemui di ruang kerjanya pada, Jumat (28/8) menjelaskan, penyesuaian target pajak daerah berdasarkan dorongan dari legislatif yang meminta dinaikan Rp15 miliar pada APBD Perubahan tahun 2026.
Setelah dilakukan perhitungan dan melihat kembali potensi rill di lapangan ternyata hanya bisa dimaksimalkan kenaikan pajak mencapai Rp13,7 miliar. “Kenaikan Rp13,7 miliar ini sesuai dengan kondisi atau potensi yang kita lihat di lapangan,” terang Amrin.
Kenaikan target pajak daerah ini telah disampaikan pada rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Mataram. Amrin menyebutkan, sektor pajak yang berpotensi mengalami peningkatan seperti pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) makan dan minum dari target sebelumnya Rp44 miliar naik menjadi Rp50 miliar atau mengalami peningkatan Rp6 miliar.
Selanjutnya, pajak hiburan dari sebelumnya Rp7 miliar menjadi Rp9 miliar. Pajak tenaga listrik dan lain sebagainya.
“Data ini sebenarnya belum final, karena kita akan bahas kembali di tingkat TPAD dan Banggar DPRD Kota Mataram,” jelasnya.
Iklim investasi di Kota Mataram relatif aman, sehingga pengusaha menanamkan modalnya. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya jenis usaha di buka. Akan tetapi kata Amrin, daya beli masyarakat memiliki puncak kurva dengan kondisi ekonomi masyarakat.
Ia menganalogikan bahwa target pajak daerah khususnya restaurant diproyeksikan Rp50 miliar, maka jumlah uang yang beredar di rumah makan sekitar Rp500 miliar.
“Jadi belanja masyarakat telah dialokasikan di sana. Titik keseimbangan itu pasti ada. Meskipun kecendrungan konsumen hanya itu-itu saja,” jelasnya.
Kenaikan target Rp13,7 miliar diakui sebagai potensi riil, sehingga dipastikan dapat terpenuhi. Pihaknya akan mengoptimalkan seluruh lini untuk mengejar target tersebut sampai akhir tahun 2026.
Ia mengharapkan tingkat kepatuhan wajib pajak meningkat supaya program pemerintah dapat berjalan dengan maksimal.
“Rencana telah kita susun. Kita harapkan tingkat kepatuhan wajib pajak meningkat,” tambahnya.
Sebagai tambahan informasi bahwa target pajak daerah pada APBD murni tahun 2026 senilai Rp311 miliar. Jika mengalami kenaikan, maka target pajak mencapai Rp324 miliar. (cem)


