BerandaNTBKOTA MATARAMMomentum Tingkatkan Kepatuhan dan PAD

Momentum Tingkatkan Kepatuhan dan PAD

- Advertisement -


KEBIJAKAN Pemkot Mataram menghapus denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dinilai sebagai langkah positif untuk mendorong masyarakat menyelesaikan tunggakan pajak. Namun, kebijakan tersebut diharapkan tidak sekadar memberikan keringanan, melainkan menjadi momentum meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).


Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Mataram, Siti Fitriani Bakhreisyi, mengatakan penghapusan denda harus diikuti strategi penagihan yang terukur. Menurutnya, masyarakat memang mendapatkan keringanan dari sisi sanksi, tetapi pemerintah tetap harus memastikan pokok pajak yang menjadi kewajiban wajib pajak dapat dibayarkan.


“Pemerintah harus melihat ini sebagai momentum untuk menarik kembali wajib pajak yang selama ini menunggak dan dipastikan pokok pajaknya terbayar,” ujarnya kepada Suara NTB melalui pesan WhatsApp, Jumat (28/8).


Pipit, sapaan akrabnya optimis terhadap pencapaian target penerimaan PBB. Pada 2026, nilai Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB yang diterbitkan mencapai sekitar Rp34,46 miliar dari 99.059 SPPT. Dengan demikian, target penerimaan sebesar Rp30 miliar dinilai masih realistis untuk dicapai.


Namun, dia meminta Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram menyusun rencana aksi penagihan secara rinci, mulai dari tingkat kecamatan, kelurahan hingga lingkungan. Data tersebut, kata dia, harus menunjukkan jumlah wajib pajak yang telah ditagih, yang sudah membayar serta potensi penerimaan yang masih dapat ditarik.


“Kami tidak cukup hanya menerima laporan realisasi PBB pada akhir tahun. Kami perlu melakukan evaluasi berkala, minimal per triwulan,” tegasnya.


Terkait realisasi penerimaan, Pipit menyebut angka sekitar Rp6,50 miliar hingga Juni belum dapat dijadikan dasar untuk menyebut capaian hingga Agustus. Karena itu, dia meminta BKD memberikan data dengan cut-off resmi per 31 Agustus 2026 agar evaluasi dilakukan berdasarkan angka yang akurat.


Politisi Nasdem ini mengingatkan agar rendahnya pembayaran PBB tidak langsung disimpulkan sebagai bentuk ketidakpatuhan masyarakat. Menurutnya, wajib pajak perlu dikelompokkan berdasarkan persoalan yang dihadapi, seperti tidak mampu membayar, tidak mengetahui mekanisme pembayaran, ketidaksesuaian data, hingga perubahan kepemilikan objek pajak.


Salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian adalah database kepemilikan. Misalnya, pemilik lama memiliki tunggakan, kemudian tanah dijual kepada pemilik baru yang ingin membayar, tetapi sistem masih mencatat tunggakan pemilik sebelumnya.


“Ini bukan persoalan kepatuhan masyarakat semata, tetapi persoalan kualitas database pajak. Kami mendorong integrasi dengan data sistem BPN,” kata anggota dewan dari Dapil Selaparang ini.


Untuk itu, efektivitas penagihan jemput bola juga harus disertai pemetaan persoalan wajib pajak. Wajib pajak yang mampu tetapi tidak mau membayar dapat ditindaklanjuti dengan penagihan lebih tegas, sementara persoalan data, akses pembayaran, maupun perubahan kepemilikan harus segera diperbaiki.


Pipit mengapresiasi kebijakan penghapusan denda yang menjadi bagian dari rangkaian HUT Kota Mataram. Ia berharap kebijakan tersebut tidak berhenti sebagai seremoni, tetapi mampu menjadi momentum meningkatkan kepatuhan masyarakat dan mengoptimalkan PAD Kota Mataram. (fit)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN









VIDEO