Mataram (Suara NTB) — Industri ntech peer-to-peer lending atau pinjaman daring (Pindar) di Indonesia telah berkembang dan memberikan kontribusi nyata dalam memperluas akses pendanaan bagi masyarakat. Perkembangan ini menghadapi sejumlah tantangan yang membutuhkan peran serta semua stakeholders termasuk regulator, pelaku usaha, asosiasi, media, hingga lembaga pendidikan.
Data terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pendanaan Pindar pada Juni 2026 mencapai Rp105,14 triliun, atau tumbuh sebesar 25,88 persen dari periode yang sama tahun sebelumnya. Dari sisi pengguna, pada periode tersebut, industri Pindar tercatat memiliki jumlah pengguna mencapai 26,91 juta rekening aktif.
Kepala OJK Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Rudi Sulstyo mengungkapkan, di tengah pertumbuhan yang pesat tersebut, tantangan besar yang dihadapi industri
Pindar yakni memastikan masyarakat memahami dan menggunakan layanan tersebut secara bijak dan bertanggung jawab.

“Pindar sama dengan lembaga jasa keuangan lain yang menawarkan layanan pinjaman namun dengan kemudahan akses karena teknologi digital. Semua layanan keuangan ada risiko dan manfaatnya, sehingga masyarakat harus paham bukan hanya cara menggunakannya, namun adanya risiko dalam setiap keputusan pinjaman,” ujarnya saat memberikan sambutan dalam Pindar Mengajar di Universitas Mataram, Rabu, 28 Agustus 2026.
Sebagai lembaga jasa keuangan yang melayani segmen unbankable dan underserved, Pindar telah mampu menjangkau masyarakat hingga pelosok Indonesia. Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026, tingkat inklusi ntech
lending mencapai 5,19 persen atau naik dari tahun sebelumnya 4,40 persen. Untuk itu, jangkauan
inklusi ini harus dibarengi dengan peningkatan literasi kepada masyarakat.Program Pindar Mengajar dan Media Roadshow
Menjawab tantangan tersebut, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyelenggarakan rangkaian program Pindar Mengajar dan Media Roadshow di berbagai kota di Indonesia. Program ini juga menjadi bagian dari komitmen industri dalam mendorong praktik responsible lending, memperkuat perlindungan konsumen, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri Pindar yang berizin dan diawasi OJK.
Dalam rangkaian program Pindar Mengajar dan Media Roadshow pada 26-27 Agustus 2026 di Mataram, NTB AFPI menggelar talk show dengan tema “Cerdas Mengelola, Bijak Bertransaksi” di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Mataram. Kemudian mengunjungi Radar Lombok yang merupakan salah satu jaringan media besar dan tertua di NTB.
Pelaksanaan kegiatan di NTB ini turut melibatkan partisipasi anggota platform Pindar, antara lain PT Artha Dana Teknologi (Indodana), PT Kredit Utama Fintech Indonesia (Rupiah Cepat), dan PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) sebagai bentuk
kontribusi nyata industri dalam mendukung peningkatan literasi keuangan masyarakat.
Direktur Eksekutif AFPI Yasmine Meylia Sembiring menyampaikan bahwa fase pertumbuhan industri saat ini perlu diiringi dengan penguatan kualitas dan literasi. ‘Pindar Mengajar’ merupakan program peningkatan literasi keuangan, khususnya di kalangan generasi muda.
“Akses yang mudah harus dibarengi dengan pemahaman yang baik. Pindar pada dasarnya adalah instrumen keuangan maka harus digunakan dengan benar dan diakses melalui penyelenggara legal, serta mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan membayar,” ujar Yasmine.
Mahasiswa sebagai segmen yang rentan memerlukan pemahaman mengenai pengelolaan keuangan pribadi serta pemanfaatan layanan Pindar secara bertanggung jawab. Mahasiswa juga mendapatkan materi mengenai cara membedakan Pindar yang
legal dengan pinjol ilegal.
“Kami memilih perguruan tinggi karena ketika mahasiswa sudah mendapat iterasi maka akan menyampaikan kembali ke lingkungan sekitar seperti keluarga dan masyarakat, sehingga Pindar Mengajar ini merupakan program training for trainers,” kata Yasmine.
Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Mataram, Ihsan Ro’is menyampaikan bahwa penguasaan literasi keuangan digital yang berkembang sangat masif menjadi salah satu kompetensi penting yang perlu dimiliki mahasiswa untuk menghadapi dunia kerja dan dunia usaha yang terus berkembang.
“Kegiatan seperti Pindar Mengajar menjadi sangat relevan untuk diikuti mahasiswa. Penggunaan teknologi digital harus dilakukan secara bijak dan efektif, terlebih ketika berkaitan dengan pengelolaan keuangan,” katanya.
Dengan Pindar Mengajar, harapannya mahasiswa juga turut mengambil peran strategis sebagai agen perubahan dan edukator literasi di lingkungan sekitarnya. Dengan literasi yang tepat, mahasiswa tidak hanya mampu mengambil keputusan nansial secara bijak untuk dirinya sendiri, tetapi juga berperan aktif menyebarkan pemahaman mengenai pengelolaan keuangan yang sehat, pinjaman yang bertanggung jawab, dan waspada pinjol ilegal kepada komunitasnya.
Ke depan, AFPI akan terus memperluas program literasi ke berbagai daerah sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem keuangan digital yang sehat, transparan, dan berorientasi pada perlindungan konsumen.
Sementara itu, melalui Media Roadshow, AFPI bertujuan memperkuat pemahaman media daerah mengenai industri Pindar yang berizin dan diawasi OJK, mendorong penyebaran informasi yang akurat dan edukatif kepada masyarakat, membangun
kolaborasi jangka panjang antara industri dan media dalam perlindungan konsumen, serta meningkatkan kewaspadaan publik terhadap praktik pinjaman online ilegal.
Direktur Utama Indodana Fintech yang termasuk bagian AFPI, Ronny Wijaya, mengatakan pemahaman terkait dengan legalitas ekosistem pendanaan merupakan benteng utama agar masyarakat tidak lagi tertipu pinjaman online ilegal yang meminta data pribadi hingga berujung pada pembengkakan pinjaman dan ancaman.
“Saat ini terdapat 94 platform pindar yang resmi terdaftar dan mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan,” ujarnya.
AFPI, lanjutnya hadir sebagai salah satu organisasi yang mewadahi puluhan platform resmi pinjaman daring yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Puluhan platform legal tersebut terbagi ke dalam tiga klaster utama, yaitu multiguna menjadi yang terbesar dengan menaungi 47 platform, disusul klaster produktif sebanyak 40 platform, serta klaster syariah yang kini diperkuat oleh 7 platform.
Direktur Utama RupiahCepat yang turut bergabung dengan 94 platform AFPI, N Balandina T Siburuan, menilai edukasi literasi pinjaman digital sangat penting. Untuk itu pihaknya juga menyasar universitas-universitas untuk melakukan sosialisasi mengenai perbedaan Pindar dan Pinjol. Kemarin, tim dari AFPI telah bersosialisasi di Universitas Mataram terkait dengan perbedaan jenis pinjaman tersebut.
Publik Policy Expert AdaKami, Hanadia Pasca Yurista juga menyoroti perbedaan kontras antara pinjaman daring legal dan ilegal tersebut. Pindar beroperasi dengan akses data pribadi yang sangat terbatas pada perangkat pengguna, tingkat bunga transparan yang diatur ketat oleh OJK, serta mekanisme penagihan yang beretika dan wajib mengacu pada standar operasional prosedur baku.
Kondisi ini berbanding terbalik dengan pinjol ilegal. Platform bodong tersebut cenderung merampas privacy pengguna dengan bebas menyedot seluruh data pribadi di ponsel, menetapkan tingkat bunga mencekik tanpa regulasi, hingga menerapkan metode penagihan kasar tanpa SOP yang kerap mengintimidasi peminjam.
“Kalau ada borower yang memiliki kesulitan bisa melalui kanal pengaduan kami secara internal platform, AFPI dan juga OJK. Dari maksimum juga panjang. Kalau dipinjol illegal tidak ada aturan yang mereka ikuti. Karena mereka tidak mendaftarkan diri di OJK sebagai platform,” jelasnya. (era)


