Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB kembali memeriksa pejabat dari Kementerian Pariwisata (Kemenpar) RI dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Lombok-Sumbawa Motocross Competition (LSMC) 2023.
Juru Bicara Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid, Jumat (28/8/2026) mengonfirmasi perihal pemeriksaan pejabat Kemenpar itu. Ia mengatakan, ada dua pejabat Kemenpar RI yang hadir menjalani pemeriksaan di Kejati NTB hari ini.
Dua pejabat itu adalah Yoshephine Kartika Sari selaku analis pengelola keuangan Kemenpar pada 2023. Yoshephine, kata dia, merupakan ahli muda pada deputi bidang produk dan penyelenggaraan bidang event Kemenpar.
“Selanjutnya, memeriksa Vicensius Wahyu Wicaksono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpar dalam pemberian Banper (bantuan pemerintah) untuk LSMC,” jelasnya.
Vincensius pada 2023 tercatat berada pada deputi bidang pengembangan penyelenggara event Kemenpar.
“Pemeriksaan keduanya terkait dengan prosedur pemberian Banper Rp24 miliar terhadap Pemprov NTB untuk kegiatan LSMC tahun 2023,” jelas Harun.
Sebelumnya, pejabat dari Kemenpar RI juga pernah dipanggil Kejati NTB pada Rabu (12/8/2026) untuk pemeriksaan kasus ini. Saat itu, Harun tidak merinci terkait siapa yang menjalani pemeriksaan.
Sebagai informasi, anggaran miliaran rupiah dari Kemenpar tidak seluruhnya terserap dalam gelaran LSMC 2023. Dari total dana Banper Rp24 miliar, terdapat sisa sekitar Rp2,5 miliar yang kemudian dikembalikan ke pemerintah pusat sebagai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) setelah kegiatan selesai dilaksanakan.
Keberadaan sisa anggaran tersebut diketahui oleh Jamaludin Malady yang saat itu menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) LSMC 2023.
Sebagaimana tercantum dalam surat pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan.
Sementara itu, dari total realisasi anggaran sebesar Rp21,5 miliar, Inspektorat NTB menemukan adanya dugaan permasalahan dalam penggunaan anggaran dengan nilai mencapai Rp2,6 miliar.
Temuan tersebut diduga menjadi salah satu dasar bagi Kejati NTB untuk menindaklanjuti perkara tersebut dan menaikkan penanganannya ke tahap penyidikan.
Dalam penyidikan perkara ini, penyidik telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB untuk proses audit kerugian keuangan negara.
Aspidsus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said sebelumnya mengatakan, kerugian negara dalam perkara ini tidak hanya mengacu pada temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat NTB.
Selain meminta audit kerugian negara, penyidik juga terlihat masif memeriksa sejumlah saksi terkait. Jaksa terakhir terpantau memeriksa mantan Gubernur NTB, Zulkieflimansyah. Pria yang akrab disapa Zul itu menjalani pemeriksaan pada Rabu (22/7/2026).
Selain Zul, mantan Kadispar NTB, Jamaludin Malady; mantan Penjabat (Pj) Sekda NTB, Ibnu Salim; Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samsul Rizal; serta mantan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Lalu Gita Ariadi pernah menjalani pemeriksaan. (mit)


