Selong (Suara NTB) – Bupati Lombok Timur (Lotim), H. Haerul Warisin mendukung wacana kenaikan gaji kepala daerah yang disebut-sebut telah puluhan tahun tidak mengalami perubahan.
Menurut H. Haerul Warisin, kenaikan gaji kepala daerah semestinya segera dilakukan pemerintah pusat. Ia menilai besaran gaji yang diterima kepala daerah saat ini sudah tidak sebanding dengan kondisi dan tanggung jawab yang diemban.
“Ya mestinya harus dilakukan segera oleh pusat. Kalau kita lihat dari sisi penggajian yang kita lakukan sekarang, ini termasuk jaminan, anggap sajalah tunjangan yang kita terima, sangat jauh dari apa yang kita harapkan,” kata H. Iron, sapaan akrab Bupati Lotim kepada Suara NTB, Jumat (28/8/2026).
Ia berharap pemerintah pusat dapat memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dengan mempertimbangkan penyesuaian gaji kepala daerah. “Mudah-mudahan pusat bisa menambah gaji daripada para kepala daerah,” harapnya.
Meski demikian, H. Iron menegaskan bahwa persoalan kenaikan gaji kepala daerah tidak menjadi bagian dari pembahasan KUA-PPAS Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2027 yang baru saja disepakati bersama DPRD.
Menurutnya, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan sendiri kenaikan gaji kepala daerah karena hal tersebut berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat.
“Kalau di KUA-PPAS kita tidak singgung itu. Tidak ada usulan untuk menaikkan, kita tidak bisa lakukan,” tegasnya.
Di sisi lain, H. Iron menjelaskan bahwa fokus pemerintah daerah dalam penyusunan KUA-PPAS 2027 saat ini masih berkaitan dengan kondisi fiskal daerah, khususnya karena belum adanya kepastian mengenai besaran dana transfer dari pemerintah pusat untuk tahun anggaran 2027.
Ia mengatakan, pemerintah daerah masih menggunakan asumsi alokasi transfer berdasarkan angka sebelumnya dalam menyusun proyeksi pendapatan dan belanja daerah.
“Fokus kita adalah karena memang belum ada perjanjian dengan pusat terkait berapa DBH yang akan bisa kita terima di 2027. Sehingga kita menggunakan yang lama, masih asumsi semua,” jelasnya.
Menurutnya, apabila nantinya pemerintah pusat menetapkan tambahan dana transfer bagi daerah, Pemkab Lombok Timur akan melakukan penyesuaian melalui mekanisme perubahan anggaran.
“Ketika nanti misalnya ada tambahan, nanti kita akan atur kembali di perubahan,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan H. Iron setelah Pemerintah Kabupaten Lombok Timur bersama DPRD menyelesaikan pembahasan dan menyepakati KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan itu menjadi salah satu tahapan penting sebelum penyusunan APBD Lombok Timur 2027. (rus)


