BerandaNTBLOMBOK UTARAValidasi Perubahan Data Sosial, DPRD KLU Minta Dinsos Perkuat Koordinasi dengan Pemdes

Validasi Perubahan Data Sosial, DPRD KLU Minta Dinsos Perkuat Koordinasi dengan Pemdes

- Advertisement -

WAKIL Ketua DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU), I Made Karyasa, S.Pd.B., MM., meminta Pemda Lombok Utara khususnya Dinas Sosial PPPA Kabupaten Lombok Utara memperkuat koordinasi dengan pemerintah desa dan perangkat kewilayahan masing-masing desa guna merubah data sosial masyarakat.

Penekanan tersebut ia tegaskan tidak lepas dari aduan bahwa banyak masyarakat yang tidak terakomodir dalam bantuan sosial pemerintah.
“Kami menerima aduan, bahwa banyak warga kita yang berada di garis kemiskinan tidak terakomodir dalam bantuan pemerintah. Tidak punya pekerjaan, lansia tapi masuk dalam desil 6. Ini contoh kasus yang memerlukan validasi ulang,” tegas Karyasa.


Momen di mana masyarakat banyak tertolak oleh sistem bantuan, jelas Karyasa, terjadi ketika masyarakat saat ini menerima bantuan pangan beras. Ia mendapat laporan, bahwa tidak sedikit masyarakat tidak dapat diajukan sebagai penerima maupun penerima pengganti pada bantuan pangan. Misalnya, terdapat warga berstatus lansia diajukan sebagai penerima bantuan pangan pengganti, tetapi masih tertolak oleh sistem karena alasan memiliki sertifikat tanah.


“Sertifikat tanah tidak bisa dijadikan acuan, sebab masih harus ditelusuri apakah sertifikat tersebut produktif atau tidak. Kalau sertifikat tanah adalah lahan tempat tinggalnya, dan aset satu-satunya, tentu kriteria penempatan desil perlu diklarifikasi kembali,” jelasnya.


Untuk diketahui, terdapat 14 kriteria yang menjadi penyebab kepala keluarga tercatat dalam desil 6-10. Meliputi, punya kredit atau utang bank; punya cicilan motor; punya emas di Pegadaian; punya utang online; Punya tabungan di atas Rp 15 juta; Ada anggota keluarga yang terkoneksi main game online/ judi online; punya sertifikat tanah; Punya kendaraan (motor lebih dari satu/mobil); punya rumah permanen; pendapatan di atas UMK; ada anggota keluarga ASN; Punya BPJS Ketenagakerjaan; Ada listrik rumah/gadget terdaftar tinggi; serta di KK tercatat pekerjaan pegawai swasta atau wirausaha.


Menurut Karyasa, di antara kriteria tersebut banyak warga yang dipastikan dimasukkan dalam desil 6 oleh kebijakan pemerintah daerah.


“Misalnya, Pak Bupati dan DPRD melalui Pokir menanggulangi BPJS ketenagakerjaan warga yang tidak mampu karena alasan keamanan. Kalau bantuan itu menyebabkan mereka kehilangan hak yang lain, tentu hal ini perlu dibicarakan lagi dengan pusat,” ujarnya.


Oleh karenanya, politisi PDIP KLU ini mendesak agar Dinsos meningkatkan komunikasi dan koordinasi intensif dengan Pemdes dan perangkat kewilayahan. Pasalnya, para perangkat kewilayahan adalah ujung tombak yang paling mengetahui status sosial dan ekonomi warganya hingga ke tingkat RT-RT.


Pemda Lombok Utara tambahnya, belum lama ini mengesahkan Peraturan Daerah terkait bantuan sosial kepada masyarakat. Dirinya tidak ingin, masyarakat berasumsi bahwa lahirnya Perda menjadi sebab masyarakat banyak tertolak oleh sistem bantuan pemerintah.


“14 kriteria penempatan masyarakat pada desil 6-10 banyak yang bisa diperdebatkan. Termasuk alasan utang bank. Tidak ada jaminan masyarakat yang mengakses KUR terbebas dari masalah ekonomi,” tandasnya. (ari)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN









VIDEO