Selong (Suara NTB) – Warga penyandang disabilitas, khususnya tunanetra, hingga kini belum dapat sepenuhnya masuk dalam aplikasi Perlindungan Sosial (Perlinsos) yang digunakan untuk pendataan calon penerima bantuan sosial. Kendala tersebut terjadi karena sistem pendataan masih menggunakan proses biometrik yang berkaitan dengan pengenalan wajah dan mata.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lombok Timur, Siti Aminah, menjawab Suara NTB, Jumat (28/8/2026) menjelaskan, penyandang tunanetra membutuhkan perlakuan khusus dalam proses pendataan. Hal itu karena proses biometrik yang diterapkan dalam sistem belum dapat mengakomodasi kondisi warga tunanetra.
“Disabilitas seperti yang buta itu kan belum bisa dimasukkan dalam data Perlinsos,” jelas Siti Aminah.
Menurutnya, proses perekaman dalam aplikasi Perlinsos mengharuskan adanya verifikasi biometrik, termasuk pengenalan wajah dan mata. Mekanisme tersebut menjadi kendala bagi warga tunanetra sehingga mereka belum dapat terdata melalui prosedur normal.
Siti mengatakan perlakuan khusus bagi penyandang tunanetra sebenarnya sudah dibahas dan disampaikan dalam rapat koordinasi. Namun, hingga saat ini pihaknya masih menunggu ketentuan teknis mengenai mekanisme pendataan khusus tersebut.
Ia memastikan penyandang tunanetra nantinya tetap akan diakomodasi dalam pendataan. Mekanisme khusus tersebut diperlukan agar proses verifikasi tetap dapat memastikan identitas warga yang bersangkutan dan mencegah terjadinya kesalahan atau penyalahgunaan data.
Di sisi lain, pendataan melalui aplikasi Perlinsos di Lombok Timur saat ini telah mencapai sekitar 47 persen dari target. Dari target sekitar 501 ribu keluarga, lebih dari 207 ribu keluarga disebut telah masuk dalam sistem.
Siti menegaskan pendataan tersebut harus mencakup seluruh keluarga, terutama kelompok masyarakat yang membutuhkan perlindungan sosial. Hasil pendataan Perlinsos nantinya akan menjadi dasar atau baseline dalam penetapan keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial tahun 2027.
“Jadi hasil pendataan Perlinsos ini menjadi acuan baseline untuk penetapan KPM 2027,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar memastikan keluarganya telah masuk dalam pendataan. Sebab, warga yang tidak terdata dalam Perlinsos berpotensi tidak masuk dalam basis penetapan penerima bantuan sosial pada tahun berikutnya.
“Bagi yang tidak terdata sudah dianggap mampu,” tegasnya.
Namun, terkait penetapan desil dan kelayakan menerima bantuan, Siti menyebut hal tersebut masih akan disesuaikan dengan data sosial ekonomi nasional. Dengan demikian, masuknya seseorang dalam aplikasi Perlinsos belum otomatis berarti yang bersangkutan ditetapkan sebagai penerima bantuan.
Penentuan akhir mengenai layak atau tidaknya seseorang menerima bantuan sosial tetap mengikuti proses pemutakhiran dan penyesuaian data yang berlaku. (rus)


