BerandaNTBJaksa Periksa Tiga Pegawai Bank Plat Merah Terkait Kasus LSMC

Jaksa Periksa Tiga Pegawai Bank Plat Merah Terkait Kasus LSMC

- Advertisement -

Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB memeriksa tiga pegawai bank plat merah terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Lombok-Sumbawa Motocross Competition (LSMC) 2023, Senin (31/8/2026).

Juru Bicara Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid mengatakan, tiga pegawai tersebut merupakan bagian dari bidang kepatuhan dan manajemen risiko bank pada 2023.

“Ketiganya ada di bidang itu dulu, kalau sekarang saya tidak tahu jabatannya,” ucapnya.

Harun mengatakan, pemeriksaan mereka bertujuan untuk pemenuhan alat bukti di tahap penyidikan kasus tersebut.

Sebelumnya pada Jumat (28/8/2026), Kejati NTB terpantau memeriksa dua pejabat Kementerian Pariwisata (Kemenpar) RI dalam perkara ini.

Dua pejabat itu adalah Yoshephine Kartika Sari selaku analis pengelola keuangan Kemenpar pada 2023. Serta Vicensius Wahyu Wicaksono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpar dalam pemberian Banper (bantuan pemerintah) untuk LSMC.

Sebagai informasi, anggaran miliaran rupiah dari Kemenpar tidak seluruhnya terserap dalam gelaran LSMC 2023. Dari total dana Banper Rp24 miliar, terdapat sisa sekitar Rp2,5 miliar yang kemudian dikembalikan ke pemerintah pusat sebagai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) setelah kegiatan selesai dilaksanakan.

Keberadaan sisa anggaran tersebut diketahui oleh Jamaludin Malady yang saat itu menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) LSMC 2023. Sebagaimana tercantum dalam surat pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan.

Sementara itu, dari total realisasi anggaran sebesar Rp21,5 miliar, Inspektorat NTB menemukan adanya dugaan permasalahan dalam penggunaan anggaran dengan nilai mencapai Rp2,6 miliar.

Temuan tersebut diduga menjadi salah satu dasar bagi Kejati NTB untuk menindaklanjuti perkara tersebut dan menaikkan penanganannya ke tahap penyidikan.

Dalam penyidikan perkara ini, penyidik telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB untuk proses audit kerugian keuangan negara.

Aspidsus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said sebelumnya mengatakan, kerugian negara dalam perkara ini tidak hanya mengacu pada temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat NTB.

Selain meminta audit kerugian negara, penyidik juga terlihat masif memeriksa sejumlah saksi terkait. Jaksa terakhir terpantau memeriksa mantan Gubernur NTB, Zulkieflimansyah. Pria yang akrab disapa Zul itu menjalani pemeriksaan pada Rabu (22/7/2026).

Selain Zul, mantan Kadispar NTB, Jamaludin Malady; mantan Penjabat (Pj) Sekda NTB, Ibnu Salim; Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samsul Rizal; serta mantan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Lalu Gita Ariadi pernah menjalani pemeriksaan. (mit)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN









VIDEO