spot_img
Kamis, Desember 12, 2024
spot_img
BerandaNTBSUMBAWAJaksa Eksekusi Mantan Direktur RSUD Sumbawa

Jaksa Eksekusi Mantan Direktur RSUD Sumbawa

Sumbawa Besar (Suara NTB)- Terpidana kasus suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa senilai Rp1,4 miliar, dr. Dede Hasan Basri dieksekusi ke lapas kelas IIA Lombok Barat setelah putusannya dinyatakan ingkrah, Selasa 7 mei 2024. “Iya, terpidana sudah kita eksekusi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya usai divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim tingkat banding,” kata Kasi Intelejin Kejari Sumbawa Zanuar Irkham, kepada Suara NTB, Selasa 7mei 2024.

Eksekusi yang dilakukan terhadap terpidana baru sebatas fisik saja, sementara untuk uang pengganti belum dilakukan. Hal tersebut dilakukan, karena jaksa masih menunggu iktikad baik dari terpidana untuk mengganti.”Baru eksekusi fisik saja, kira juga masih menunggu yang bersangkutan untuk mengembalikan uang pengganti dalam kasus tersebut,” ucapnya. Dia pun meyakinkan, jika uang uang pengganti tidak diganti, maka aset yang sebelumnya didata akan disita. Aset tersebut yakni satu unit villa di Dusun Batu Alang, ditaksir senilai Rp1 miliar dan rumah senilai Rp1,5 miliar.

“Kalau untuk nilai asetnya sudah cukup untuk mengganti nilai kerugian keuangan negara yang timbul, tinggal kita menunggu apakah dia mau mengganti atau tidak,” tambahnya. Sebelumnya di pengadilan tingkat pertama dr. Dede Hasan Basri divonis selama 7 tahun penjara di kasus dugaan suap dan gratifikasi di pengadaan barang dan jasa di RSUD tahun 2022. Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan Selain pidana denda, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp1.4 miliar. Jika terdakwa tidak membayar paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa untuk dilelang subsider 2 tahun penjara. (ils)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO