BerandaHEADLINEPemprov NTB Tak Kunjung Dapat Tarik Retribusi Tiga IPR

Pemprov NTB Tak Kunjung Dapat Tarik Retribusi Tiga IPR


Mataram (Suara NTB) – Pemprov NTB tak kunjung dapat tarik retribusi dari tiga koperasi yang telah mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) meski izin pertambangan telah didapatkan sejak pertengahan tahun lalu. Hal ini menyusul belum disahkannya revisi Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).


Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB, Baiq Nelly Yuniarti, mengatakan pihaknya hingga kini masih menunggu persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait dengan revisi itu. Saat ini, revisi Perda tersebut telah diterima Kementerian Sekretariat Negara.


“Makanya itu, kita menunggu. Tunggu dulu dari sana (pusat, red) baru kita bisa tetapkan, baru berlaku,” katanya pekan kemarin.


Dengan lambannya revisi Perda itu, target pendapatan Rp28 miliar dari Izin Pertambangan Rakyat itu dinilai tidak memungkinkan. Hal ini karena lambannya proses penetapan Perda yang menjadi payung hukum penarikan retribusi.
“Karena kemarin kan kami menargetkannya sekian bulan. Sekarang kan tersisa berapa bulan? Tetapi minimal bisa diterapkan,” lanjutnya.


Menyinggung soal adanya opsi penarikan mundur retribusi tambang rakyat tersebut, Nelly memastikan opsi itu tidak memungkinkan diterapkan. Satu-satunya yang bisa dilakukan Pemprov yaitu dengan menunggu segala proses Raperda PDRD di pemerintah pusat rampung. “Misalnya Oktober berlaku, yaa tinggal ditarik. Ini engga berlaku mundur (PDRD, red),” pungkasnya.


Sebelumnya, Pemprov NTB menargetkan pendapatan asli daerah dari luran Pertambangan Rakyat senilai Rp28 miliar dalam setahun yang tertuang melalui regulasi terbaru ihwal pajak dan retribusi daerah. Nilai tersebut sudah ditetapkan oleh Pemprov NTB bersama dengan DPRD NTB pada saat rapat paripurna beberapa waktu lalu.


Di samping melaksanakan revisi Perda, Pemprov NTB juga menyusun Peraturan Gubernur NTB sebagai regulasi teknis pelaksanaan pungutan tersebut, termasuk mekanisme penetapan tarif agar tidak menimbulkan persoalan di lapangan.


“Kami segera menyusun Peraturan Gubernur agar jangan sampai menjadi bumerang kalau tidak kami detailkan. IPERA hanya bagian dari retribusi tertentu, sehingga harus dibuatkan Peraturan Gubernur,” katanya.


Ditegaskannya, iuran pertambangan rakyat adalah bagian dari retribusi tertentu yang hanya bisa dipungut setelah pemerintah menerbitkan IPR terhadap koperasi yang mengelola bisnis pertambangan. Syarat penerbitan IPR memerlukan sinkronisasi lintas organisasi perangkat daerah mulai dari Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, DPMPTPS, hingga Dinas Koperasi.


“Kalau itu sudah clear serta simultan berjalan, maka IPR keluar dan kami baru bisa memungut retribusi,” pungkasnya. (era)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN










VIDEO