BerandaNTBLOMBOK UTARAPansus DPRD KLU Sampaikan Pembahasan Dua Buah Raperda

Pansus DPRD KLU Sampaikan Pembahasan Dua Buah Raperda

Tanjung (Suara NTB) – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) menyampaikan hasil pembahasan atas dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), masing-masing Raperda tentang Kerja Sama Daerah, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik, dalam sidang DPRD KLU, Senin (7/9/2026).

Juru bicara Pansus Raperda Kerjasama Daerah, Artadi, S.Sos., menyampaikan kerja sama daerah merupakan mekanisme penting untuk mencapai sinergi, efektifitas dan efisiensi dalam pelayanan publik. Kerjasama ini juga menjadi instrumen dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mengoptimalkan potensi daerah untuk didayagunakan memajukan daerah.

“Selama ini, pelaksanaan kerja sama daerah masih memerlukan peningkatan dalam hal tata kelola dan dampak kontribusinya terhadap pembangunan daerah. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang komprehensif, terstruktur, dan berkepastian hukum mengenai penyelenggaraan kerja sama daerah,” katanya.

Anggota Komisi II Bidang Ekonomi dan Pariwisata – DPRD KLU ini menjelaskan, kerjasama daerah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan peraturan pelaksanaannya. Pemerintah Daerah dipandang perlu menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Kerja Sama Daerah.

Pansus telah melakukan pembahasan terkait substansi Raperda yang diajukan eksekutif. Pansus selanjutnya melaporkan hasil pembahasan sebagai bahan pertangungjawaban Pansus, bahan pertimbangan Fraksi-fraksi, maipun bahan pertimbangan Kepala Daerah dan DPRD dalam mengambil keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Kerja Sama Daerah.

Sementara Jubir Pansus tentang Raperda Penyelenggaraan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik, Iwandi, S.Pd., dalam laporan Pansus menyampaikan Raperda terkait sistem Air Limbah Domestik merupakan amanat dan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Mengingat bahwa setiap warga negara berhak untuk memperoleh atau mendapat pengakuan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, maka Pemda Lombok Utara seyogyanya sudah menetapkan Peraturan Daerah yang mengatur sistem air limbah.

Politisi PPP Lombok Utara ini mengungkapkan, pihaknya di Pansus DPRD telah melalui berbagai tahapan pembahasan baik internal, berkonsultasi dengan bagian hukum dan perundang-undangan Kementerian Dalam Negeri, hingga melakukan sinkronisasi bersama Kementerian Hukum Republik Indonesia Wilayah Nusa Tenggara Barat.

Dari pembahasan dengan instansi terkait, Pansus sampai pada kesimpulan dimana terdapat perbaikan baik secara administratif maupun substansi dimana Perda dapat dijadikan dasar pelaksanaan lapangan.

 Diantara substansi yang menjadi penekanan Pansus DPRD adalah, pengoperasian sub-sistem pengolahan air limbah domestik oleh masyarakat baik indovudi maupun kelompok (komunal).

“Pengolahan air limbah dilakukan dalam skala individual dilaksanakan pada setiap rumah tinggal, pengolahan secara biologis dapat untuk memastikan berlangsung; dan dalam skala komunal dilaksanakan oleh kelompok Masyarakat untuk memastikan pengolahan secara biologis dapat berlangsung,” ujarnya. (ari)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN










VIDEO