BerandaNTBLOMBOK BARATJadi Temuan BPK, Tunggakan Sewa Aset di Lobar Mencapai Miliaran Rupiah

Jadi Temuan BPK, Tunggakan Sewa Aset di Lobar Mencapai Miliaran Rupiah

Giri Menang (Suara NTB) – Tunggakan pembayaran sewa dalam pemanfaatan sejumlah aset strategis di Lombok Barat (Lobar) oleh PT Patut Patuh Patju (Tripat), yakni Taman Suranadi, Taman Narmada, dan Areal Parkir Taman Narmada senilai miliaran rupiah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Berdasarkan dokumen pemeriksaan tersebut, persoalan pembayaran sewa dari periode sebelumnya disebut belum sepenuhnya tuntas.


Sementara itu, pemanfaatan aset kembali diperpanjang untuk periode Tahun 2025. Plt. Direktur PT Tripat, Abubakar yang dikonfirmasi, tak menampik piutang sewa pengelolaan aset. “Ya (jadi temuan BPK), kita selesaikan pelan-pelan,” kata Abubakar, dikonfirmasi belum lama ini.


Tunggakan piutang sewa tersebut diakui lumayan besar, karena akumulasi sejak beberapa tahun lalu. Terjadinya penumpukan utang sewa ini terjadi sejak 2018. Ketika itu terjadi bencana gempa dilanjutkan dengan pandemi Covid-19.
Dalam perjalanannya, tingkat kunjungan ke Taman Narmada menurun disebabkan kompetitor tempat wisata sudah banyak. Karena itu, sasaran tamu Taman Narmada lebih banyak orang luar dengan adanya cagar budaya bersejarah yang menjadi daya tarik bagi para tamu. Sedangkan pada hari-hari libur kebanyakan warga lokal yang datang berkunjung ke sana.


Pihaknya pun telah mulai menyetor piutang sewa tersebut ke Pemkab. Sejak menjadi Plt Direktur, ia telah mencicil piutang sewa tersebut, sehingga piutang pun sedikit berkurang. Pembayaran piutang sewa ini, dilakukan di tengah pihaknya juga berupaya memprioritaskan gaji para pegawai dari pendapatan PT Tripat.


“Kalau pendapatan untuk bayar gaji itu terpenuhi ya pasti kami akan cicil (piutang sewa),” ujar Kabag Ekonomi Setda Lobar ini. (her)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN










VIDEO