BerandaNTBLOMBOK TIMURDapat Kapitasi Khusus, Puskemas Terpencil di Lotim Diharapkan bisa berikan Pelayanan Terbaik

Dapat Kapitasi Khusus, Puskemas Terpencil di Lotim Diharapkan bisa berikan Pelayanan Terbaik

Selong (Suara NTB) – Dua Puskemas di Lombok Timur (Lotim) yang sudah ditetapkan mendapatkan kapitasi khusus dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Puskemas Sukaraja dan Puskemas Jerowaru. Kepada puskemas yang dinyatakan masuk kategori terpencil itu dohaepakan bisa berikan pelayanan terbaik.

Dinas Kesehatan (Dikes) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) melalukan pengajuan kapitasi khusus bagi puskesmas yang masuk kategori daerah terpencil atau sangat terpencil. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memperkuat kualitas dan keterjangkauan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang berada jauh dari fasilitas kesehatan.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur, H. Lalu Aries Fahrozi, menjelaskan bahwa puskesmas yang akan mendapatkan kapitasi khusus harus terlebih dahulu memenuhi sejumlah persyaratan dan ditetapkan sebagai puskesmas terpencil atau sangat terpencil.

“Yang pertama, dia harus masuk dalam kategori puskesmas terpencil atau sangat terpencil, dan itu ditetapkan oleh Bupati,” jelas Aries menjawab Suara NTB via telepon, Senin (7/9/2026)

Selain Sukaraja dan Jerowaru, Lotim juga sudah mengusulkan Puskemas Belanting, Sambelia dan Sembalun bisa ikut dapat Kapitasi Khusus ini. Hal ini karena ketiga puskemas itu diketahui cukup memenuhi syarat untuk bisa dapat tambahan kapitasi.

Setelah penetapan tersebut, Dikes Lotim akan memproses pengajuan kepada BPJS Kesehatan. Pengajuan nantinya harus dilengkapi dokumen administratif dan memenuhi berbagai indikator yang menjadi dasar penilaian status keterpencilan.

Menurut Aries, sejumlah indikator tersebut antara lain jarak tempuh dari pusat kota menuju puskesmas, jarak puskesmas dengan wilayah kerja terjauh, kondisi akses menuju lokasi, hingga ketersediaan sarana transportasi.

Verifikasi juga dilakukan secara langsung oleh BPJS Kesehatan dengan melihat kondisi puskesmas dan wilayah kerjanya. Faktor risiko bencana di wilayah tersebut turut menjadi salah satu indikator yang diperiksa.

“Termasuk juga ada atau tidak risiko bencana di wilayah tersebut. Itu juga menjadi salah satu persyaratan yang diverifikasi oleh BPJS dan dikeluarkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang,” katanya.

Untuk indikator tertentu, Dikes dapat melibatkan instansi terkait. Misalnya, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk aspek risiko bencana dan Dinas Perhubungan untuk kondisi transportasi yang sulit atau bahkan tidak tersedia menuju wilayah tersebut.

Aries mengatakan, kapitasi khusus diberikan karena puskesmas yang berada di daerah terpencil menghadapi tantangan pelayanan yang berbeda dibandingkan puskesmas biasa.

Dengan status tersebut, puskesmas akan mendapatkan dukungan anggaran yang lebih besar sehingga dapat meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

“Kalau puskesmas biasa maksimal 7.000, tapi rata-rata kita saat ini 6.000 per kepala. Dengan adanya kapitasi khusus ini bisa 10.000 per kepala,” ujarnya.

Tambahan dukungan anggaran tersebut diharapkan dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan sekaligus menghadirkan pelayanan yang lebih sesuai dengan kondisi masyarakat di daerah terpencil.

Salah satu bentuknya adalah penyediaan layanan khusus, termasuk kunjungan dokter di luar jadwal kunjungan reguler ke wilayah-wilayah yang sulit dijangkau.

Menurut Aries, manfaat utama kapitasi khusus adalah memperluas jangkauan pelayanan kesehatan. Masyarakat yang tinggal jauh dari fasilitas kesehatan diharapkan tetap mendapatkan pelayanan yang memadai karena puskesmas memiliki dukungan anggaran untuk menjangkau wilayah tersebut.

“Harapan kita, keterjangkauan layanan kepada masyarakat kita yang jauh dari faskes itu bisa terjangkau dengan dukungan anggaran. Tentunya ada layanan khusus, kunjungan khusus untuk masyarakat kita di wilayah-wilayah yang terpencil tadi,” jelasnya.

Terkait kemungkinan munculnya kecemburuan dari puskesmas lain karena adanya perlakuan khusus, Aries menilai hal tersebut sejauh ini tidak menjadi persoalan.

Ia menjelaskan, pemberian kapitasi khusus memang merupakan konsekuensi dari status puskesmas yang berbeda sesuai regulasi.

“Karena ini berstatus khusus, maka dia memang mendapat perlakuan khusus. Sejauh ini tidak ada kecemburuan daripada teman-teman yang ada di puskesmas yang lain,” katanya.

Aries menambahkan, berdasarkan regulasi, puskesmas terbagi dalam tiga kategori, yakni puskesmas perkotaan, puskesmas pedesaan, serta puskesmas terpencil dan sangat terpencil.

Masing-masing kategori memiliki karakteristik dan konsekuensi pelayanan yang berbeda. Karena itu, dukungan kapitasi khusus bagi puskesmas terpencil dinilai sebagai bagian dari upaya menyesuaikan pembiayaan dengan tantangan pelayanan di lapangan.

Dikes Lombok Timur selanjutnya akan menyiapkan proses administrasi dan pengajuan kepada BPJS Kesehatan setelah penetapan status puskesmas terpencil atau sangat terpencil dilakukan sesuai ketentuan.

Sebelumnya, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Selong, Adrika Wendi menyebut Kapitasi Khusus itu diperuntukkan bagi puskemas yang telah memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh kementerian kesehatan. Syarat awalnya memang harus ada SK dari Bupati. (rus)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN










VIDEO