BerandaNTBKOTA MATARAMPemkot Mataram Belum Terima Relaas Gugatan

Pemkot Mataram Belum Terima Relaas Gugatan

Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram belum menerima relaas atau surat resmi dari Pengadilan Negeri (PN) Mataram terkait gugatan yang dilayangkan sejumlah advokat yang tergabung dalam Seniman Hukum Law Firm. Dengan belum diterimanya pemberitahuan resmi tersebut, Pemkot Mataram belum mengambil langkah lebih lanjut untuk menindaklanjuti gugatan tersebut.

Gugatan tersebut sebelumnya diajukan oleh sejumlah advokat yang tergabung dalam Seniman Hukum Law Firm terhadap Pemkot Mataram dan empat lokasi hiburan malam di Kota Mataram. Gugatan itu didaftarkan di PN Mataram pada Senin (7/9/2026).

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Mataram, Lalu Wira Ilham, mengatakan pihaknya hingga Rabu (9/9/2026) belum menerima relaas secara resmi dari pengadilan. “Kita belum menerima secara resmi. Relaasnya juga belum ada,” ujarnya, Rabu (9/9).

Menurutnya, Pemkot Mataram pada prinsipnya menghormati setiap langkah hukum yang ditempuh masyarakat. Termasuk apabila terdapat pihak yang memilih menyelesaikan persoalan melalui jalur pengadilan.

Pemkot Mataram, kata Ilham, juga tidak akan menghindari proses hukum apabila gugatan tersebut telah disampaikan secara resmi dan berlanjut ke tahap persidangan. Namun, sebelum menentukan langkah hukum, pihaknya perlu mempelajari terlebih dahulu materi gugatan yang disampaikan oleh penggugat.

“Apapun gugatan yang dilayangkan dari masyarakat tentunya kita siap melayani. Tentunya kita analisis dulu secara hukum permasalahan yang digugat,” katanya.

Ilham menegaskan, pihaknya belum dapat memberikan penjelasan lebih jauh mengenai substansi gugatan tersebut. Hal itu karena Pemkot Mataram belum menerima dokumen resmi dari pengadilan sehingga belum mengetahui secara pasti dasar dan materi gugatan yang diajukan.

Termasuk apakah gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran peraturan daerah (perda), persoalan pengawasan terhadap tempat hiburan malam, maupun hal lainnya, belum dapat dipastikan oleh Pemkot Mataram.

“Saya tidak bisa berkomentar di sini karena memang belum melihat gugatannya. Belum melihat relaasnya dan juga apa substansi yang digugat, segala macamnya,” jelas Ilham.

Belum diterimanya relaas tersebut juga membuat Pemkot Mataram belum melakukan rapat koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Koordinasi dinilai perlu dilakukan setelah pemerintah daerah memperoleh informasi resmi mengenai materi gugatan dan pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

Menurut Ilham, koordinasi nantinya akan dilakukan untuk memastikan posisi Pemkot Mataram dalam perkara tersebut sekaligus menyiapkan langkah hukum yang diperlukan apabila proses gugatan berlanjut ke persidangan.

Ia mengatakan, dalam menghadapi perkara hukum di pengadilan, Pemkot Mataram biasanya melibatkan kejaksaan serta tim hukum pemerintah daerah. Pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan pemerintah daerah memiliki kesiapan dalam memberikan jawaban dan menghadapi seluruh tahapan persidangan.

“Biasanya kita libatkan kejaksaan juga dan tim hukum dari kita yang akan bersidang di pengadilan,” pungkasnya. (pan)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN









VIDEO