BerandaNTBKOTA MATARAMPansus Dorong Prosedur Penghapusan Aset Pemkot Mataram Lebih Fleksibel

Pansus Dorong Prosedur Penghapusan Aset Pemkot Mataram Lebih Fleksibel

Mataram (Suara NTB) – Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) mendorong adanya aturan yang lebih spesifik dan fleksibel dalam pengelolaan aset pemerintah daerah.

Ketua Pansus Raperda Barang Milik Daerah Abd Rachman, SH., mengatakan, perubahan regulasi tersebut diharapkan mampu membuat tata kelola aset daerah menjadi lebih tertib, efektif, efisien, dan terarah. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah prosedur penghapusan aset yang selama ini dinilai terlalu rumit.

“Selama ini, khususnya di saat penghapusan aset, prosedurnya sedikit complicated atau terlalu ribet,” ujarnya kepada Suara NTB usai memimpin rapat kerja dengan BKD (Badan Keuangan Daerah) Kota Mataram, Rabu (9/9).

Menurutnya, kerumitan prosedur tersebut justru dapat menyulitkan pemerintah daerah dalam menuntaskan persoalan aset, terutama ketika dilakukan pemeriksaan. Ia menyebut, persoalan aset yang belum diselesaikan kerap muncul dalam hasil pemeriksaan.

Namun, temuan tersebut tidak selalu berkaitan dengan penyalahgunaan atau penghilangan aset. Sebagian aset yang masih tercatat sebagai barang milik daerah sebenarnya sudah tidak layak digunakan karena telah mengalami kerusakan berat atau telah melewati masa pakainya.

“Memang sudah tidak layak pakai, sudah harus dihapus karena umur dan barangnya sudah rusak total, tidak bisa dipakai lagi. Tetapi karena terlalu ribet prosedur penghapusannya, mengakibatkan pemerintah kesulitan untuk meminta penghapusan,” jelas Rachman.

Karena itu, Pansus berharap perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2017 dapat memberikan ruang yang lebih fleksibel dalam proses penghapusan aset, tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas dan tertib administrasi.

Ketua Fraksi Partai Gerindra ini menegaskan, persoalan tersebut tidak hanya terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Mataram, tetapi juga ditemukan pada lembaga legislatif, termasuk Sekretariat DPRD Kota Mataram.

Beberapa aset yang sebelumnya tercatat sebagai barang milik daerah masih tercantum dalam administrasi, meskipun secara fisik barang tersebut sudah tidak ada atau tidak dapat digunakan lagi.

Kondisi tersebut, lanjutnya, berpotensi menimbulkan persoalan bagi pegawai atau pejabat yang namanya masih tercatat sebagai pengguna aset. Terlebih, sejumlah barang seperti perangkat elektronik memiliki masa pakai dan pada akhirnya mengalami kerusakan.

“Barang elektronik ini kan ada masanya. Ketika sudah tidak bisa dipakai, sudah hancur, apalagi itu tetap tertera sebagai pengguna aset pemerintah,” kata mantan Wakil Ketua DPRD Kota Mataram ini.

Dengan adanya perubahan perda, Pansus berharap mekanisme pengelolaan dan penghapusan BMD dapat disederhanakan sehingga pencatatan aset pemerintah lebih sesuai dengan kondisi riil di lapangan serta tidak terus menjadi persoalan dalam pemeriksaan. (fit)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN









VIDEO