BerandaHEADLINEMeski Hibah Uang Tunai Dilarang, Pemprov Pastikan Rp300 Juta ke Desa Tetap...

Meski Hibah Uang Tunai Dilarang, Pemprov Pastikan Rp300 Juta ke Desa Tetap Jalan

Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Provinsi NTB memastikan alokasi anggaran Program Desa Berdaya berupa bantuan tambahan anggaran Rp300 juta per desa tetap berjalan meskipun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan peringatan kepada Pemprov NTB untuk tidak lagi memberikan hibah berupa uang tunai.


Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Baiq Nelly Yuniarti, mengatakan anggaran untuk desa miskin ekstrem tidak tersentuh peringatan KPK itu, karena alokasi itu dalam bentuk program untuk membantu mensejahterakan masyarakat dari desa.


“Untuk Program Desa Berdaya tidak terganggu karena yang menerima adalah KK miskin ekstrem sesuai DTSEN BPS dan untuk tematik penerimanya desa,” ujarnya kepada Suara NTB, Rabu, 9 September 2026.


Menurutnya, anggaran untuk desa miskin ekstrem tidak sama dengan hibah pokok pikiran (pokir). Bahkan, bantuan sosial (Bansos) berupa uang tunai juga masih diperbolehkan karena termasuk dalam program. Yang tidak boleh, katanya alokasi hibah Pokir diberikan kepada yayasan pribadi, atau proyek yang itu-itu saja.


“Boleh uang tapi seperti sekarang kita bansos nih tetapi kan ke KK miskin ekstrem. Dalam rangka pengentasan kemiskinan boleh. Tetapi ada beberapa yang tidak boleh. Misalnya ke yayasan pribadi, ke sekolah pribadi, si anggota DPR,” katanya.


Adapun dengan hibah rutin ke beberapa lembaga seperti Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) NTB, Nelly menegaskan pemberian hibah uang tunai bukan berarti dihilangkan sepenuhnya. Berdasarkan Undang-Undang, ada beberapa lembaga yang memang dialokasikan belanja operasionalnya lewat hibah tersebut. Hanya saja, pihaknya akan memperketat alokasi hibah uang tunai.


“Jadi sebenarnya kalau belanja hibah bukannya tidak boleh. Boleh tapi kita perketat, karena rupanya ada indikasi ke yayasan sendiri. Itu yang tidak boleh,” tegasnya.


Ke depannya, mantan Kepala BPSDMD NTB itu mengaku akan lebih memperhatikan kebutuhan-kebutuhan yang mendesak. Artinya tidak semua usulan hibah harus disetujui oleh Pemprov NTB. Kebutuhan akan menyesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) daerah yang akan diverifikasi dan divalidasikan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).


“Kita harus melihat kekuatan fiskal kita juga. Ini yang dilakukan verval oleh TAPD. Untuk keempat kemudian verval oleh OPD teknisnya. Ini yang harus kita lakukan, ini arahan dari KPK,” ungkapnya.


Dalam perbaikan tata kelola anggaran khususnya alokasi hibah di Pokir di NTB, Nelly mengaku KPK memberikan waktu hanya satu bulan untuk Pemprov NTB. Dalam kurun waktu tersebut, KPK akan kembali meminta pertanggung jawaban Pemprov sejauh mana mereka menindaklanjuti arahan lembaga anti rasuah itu.

“Supaya usulan itu harus disesuaikan dengan dokumen RPJMD. Nah, jadi usulan itu harus betul-betul sesuai dengan RPJMD kita,” pungkasnya. (era)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN









VIDEO