Mataram (Suara NTB) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB menangkap lima terduga pengedar narkoba dalam penggerebekan di wilayah Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat.
Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj, Jumat (11/9/2026) mengatakan, penggerebekan di dua lokasi tersebut berlangsung pada Agustus dan September 2026. “Lima orang itu kini telah kami tetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal II Ayat (11) Lampiran II Jo. Pasal 82 ayat (3) Lampiran III UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal VII angka 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sebelumnya, dalam penggerebekan di wilayah Batulayar, Lombok Barat, polisi mengamankan 10 orang. Dari penangkapan 10 orang itu, dua orang berinisial NWK dan KH ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara dalam penggerebekan di Karang Bagu, Kota Mataram, aparat mengamankan 12 orang dan berakhir menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial RZ, N, dan I.
Elhaj menyebutkan, penindakan di dua lokasi itu berawal dari adanya informasi masyarakat. Informasi tersebut menyebutkan terkait maraknya transaksi barang narkoba di wilayah Karang Bagu, Kota Mataram, hingga wilayah Batulayar, Kabupaten Lombok Barat.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, kami berkoordinasi dan meminta back up dari Tim Puma Jatanras Ditreskrimum Polda NTB,” sebutnya.
Selain menangkap para tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Yakni satu klip plastik berisi sabu seberat 0,224 gram bersih, empat butir ekstasi seberat 1,579 gram bersih, bong atau alat hisap, puluhan telepon genggam, serta uang tunai jutaan rupiah. (mit)



