BerandaNTBKasus Kredit Rp11 Miliar, Temuan BPK Jadi Bahan Evaluasi Jaksa

Kasus Kredit Rp11 Miliar, Temuan BPK Jadi Bahan Evaluasi Jaksa

Mataram (Suara NTB) – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi bahan evaluasi penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB dalam mengusut dugaan korupsi pembiayaan Rp11 miliar kepada PT Carsten Group Indonesia (CGI).
Kepala Kejati NTB, Wahyudi, Jumat (11/9/2026) mengaku saat ini pihaknya belum memperoleh hasil audit kerugian negara kasus tersebut. “Belum ada. Masih berkoordinasi dengan auditor,” sebutnya.


Meskipun demikian, Wahyudi tidak menampik bahwa temuan BPK terhadap pemberian kredit Rp11 miliar itu menjadi bahan evaluasi perhitungan kerugian negara.


“Semua menjadi bahan evaluasi penyidik. Semua yang terkait jadi bahan evaluasi penanganan perkara,” katanya.


Sebelumnya, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, PT Carsten tidak mampu memenuhi kewajiban pelunasan kredit ketika jatuh tempo. BPK juga menemukan proses analisis pembiayaan yang dinilai belum mendalam, terutama dalam aspek Character, Capacity, dan Collateral atau prinsip 5C.
Selain berkoordinasi dengan auditor untuk proses perhitungan kerugian keuangan negara. Kejati NTB saat ini juga tengah maraton memeriksa saksi-saksi.


Terakhir, Kejati NTB tercatat memeriksa Muhammad Ihsan, mantan Dirut SEG. Ihsan melalui kuasa hukumnya, Abdul Hanan usai menjalani pemeriksaan pada Senin Senin (7/9/2026), membantah keterlibatan kliennya dalam peminjaman uang miliaran rupiah itu.
“Event itu (MXGP 2023) sudah dilaksanakan. Jadi keterkaitan dengan pendanaan beliau tidak tahu menahu,” bantahnya.


Saat peminjaman dilakukan, kata dia, kliennya telah mengundurkan diri sebagai direktur utama. Ihsan mengundurkan diri karena hendak melanjutkan kuliah S2 ke Inggris. Pengunduran diri tersebut sudah melalui Rapat Umum Pemilik Saham (RUPS).


Sebelumnya, beredar informasi PT Carsten mendapat pinjaman Rp11 miliar dari bank pelat merah milik daerah untuk pelaksanaan MXGP 2023. Namun, PT Carsten bukan pelaksana kegiatan. Promotor MXGP 2023 justru PT SEG, PT Carsten hanya bertindak sebagai pihak peminjam. Hanan mengatakan, kliennya tidak tahu menahu perihal hal itu.


Ia juga membantah adanya keterlibatan Zulkieflimansyah sebagai pihak yang meloloskan pinjaman Rp11 miliar tersebut. “Ini tidak ada keterkaitan dengan mantan gubernur,” bantahnya. (mit)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN









VIDEO