BerandaNTBSUMBAWAKades Terpilih di Sumbawa Dilaporkan ke Polisi

Kades Terpilih di Sumbawa Dilaporkan ke Polisi

Sumbawa Besar (Suara NTB) – Salah seorang kepala desa (kades) terpilih pada pemilihan kepala desa serentak di Sumbawa,dilaporkan ke polisi. Laporan itu terkait penggunaan ijazah paket B diduga tidak sah saat mencalonkan diri sebagai kades. Kendati demikian, tahapan pilkades dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal.

“Tahapan yang sudah berjalan tidak boleh berhenti meski salah satu kades terpilih dilaporkan ke polisi terkait dugaan penggunaan ijazah paket B yang diduga tidak sah,” tegas Kepala Dinas PMD Kabupaten Sumbawa, Ulumuddin kepada Suara NTB, Jumat (11/9).

Ulumuddin menjelaskan, berdasarkan regulasi bahwa masyarakat yang merasa keberatan terhadap penggunaan ijazah paket B harus menyampaikan laporan ke panitia pengawas. Laporan ini sebagai bahan untuk dilakukan penyelesaian sengketa atau pengaduan.

“Laporan itu harus jelas apa dan aspek apa yang diduga pelanggaran sehingga pengawas memiliki kewajiban untuk melakukan proses lebih lanjut. Kalaupun dilaporkan ke polisi maka mekanismenya harus ditempuh terlebih dahulu,” ujarnya.

Ia menegaskan, pelapor mempersoalkan keabsahan ijazah paket B yang digunakan oleh kades terpilih di desa Lantung Sepukur, Kecamatan Lantung. Semestinya, laporan penggunaan ijazah dilaporkan saat proses pencalonan.

Diakui Ulumuddin, riak akan munculnya persoalan pada Pilkades Lantung Sepukur telah muncul. Panitia pilkades proaktif dan langsung merespon isu di masyarakat dengan mengklarifikasi langsung keabsahan ijazah yang dikeluarkan oleh ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa. “Hasil klarifikasi tertulis dari Dikbud menyatakan bahwa ijazah yang digunakan sah. Bahkan yang bersangkutan ikut dalam pelaksanaan paket B termasuk nomor tes dan nomor induk ijazahnya, sehingga panitia menetapkan sebagai calon,” jelasnya.

Pemerintah tidak akan melarang masyarakat melaporkan ketika ada keberatan di tahap pelaksanaan Pilkades. Hanya saja kata dia, pihaknya berharap agar keberatan tersebut, bisa disampaikan melalui mekanisme yang telah ditetapkan dalam tahapan Pilkades.

Ia menegaskan bahwa tahapan yang sudah berjalan saat ini harus tetap berlanjut meski ada laporan pengaduan ke aparat penegak hukum. Seandainya, laporan kepolisian berlanjut sampai sidang di pengadilan,maka proses pelaksanaan Pilkades tetap berlanjut sesuai dengan aturan yang berlaku. (ils)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN









VIDEO