BerandaEKONOMINaik Kapal Laut, Baterai Kendaraan Listrik Tidak Boleh Lebih dari 20 Persen

Naik Kapal Laut, Baterai Kendaraan Listrik Tidak Boleh Lebih dari 20 Persen

Mataram (Suara NTB) – Pemilik kendaraan listrik yang hendak menyeberang menggunakan kapal laut harus memperhatikan kondisi baterai kendaraannya. Baterai kendaraan listrik yang akan diangkut melalui kapal penyeberangan wajib berada pada level maksimal 20 persen.

Ketua Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) NTB, Iskandar, mengatakan ketentuan tersebut mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut terkait pengangkutan kendaraan listrik melalui kapal.

Menurutnya, aturan tersebut diterapkan secara ketat karena berkaitan dengan aspek keselamatan selama pelayaran.

“Regulasinya memang sangat ketat. Kendaraan yang dimuat harus berbaterai maksimal 20 persen,” kata Iskandar, Senin, 14 September 2026.

Selain pembatasan kapasitas baterai, kendaraan listrik juga tidak boleh ditempatkan berdekatan dengan muatan lain. Penempatannya harus memperhatikan kondisi suhu dan lokasi di kapal agar tidak berada pada area dengan temperatur tinggi.

Kapal juga diwajibkan memiliki awak yang mumpuni untuk melakukan pengawasan selama pelayaran.

Iskandar menegaskan, operator kapal tidak memiliki ruang untuk memberikan kelonggaran terhadap ketentuan tersebut. Jika saat pemeriksaan ditemukan baterai kendaraan masih di atas 20 persen, kendaraan tidak diperbolehkan untuk dimuat. “Kalau masih di atas 20 persen, kita tidak berani muat,” tegasnya.

Pemeriksaan tersebut, kata dia, telah dilakukan di sejumlah titik penyeberangan, termasuk Pelabuhan Kayangan di Lombok Timur dan Pelabuhan Poto Tano di Sumbawa.

Ketentuan ini penting dipahami masyarakat, terutama dengan semakin banyaknya kendaraan listrik yang digunakan untuk mobilitas antarpulau. Terlebih kendaraan listrik juga mulai digunakan untuk perjalanan kendaraan dinas dari Pulau Sumbawa menuju Lombok maupun sebaliknya.

Iskandar menegaskan, kepatuhan terhadap aturan tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari upaya mengantisipasi risiko keselamatan dalam pelayaran.

“Ini wajib dilaksanakan karena kalau kita bawa, risikonya kembali kepada operator,” ujarnya.(bul)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN











VIDEO