Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB resmi mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Ambang Batas Tarif Hotel jelang perhelatan MotoGP Mandalika 2026. Pencabutan ini menyusul Pergub itu dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini, karena sekarang event di Kawasan Mandalika jauh meningkat.
Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, mengatakan pencabutan ini mendapat dukungan dari semua pelaku usaha pariwisata. Nantinya, tarif atas batas harga hotel akan ditentukan oleh para pelaku pariwisata sesuai dengan kondisi pasar pada saat event berlangsung.
“Pergub itu dulu dibuat sebagai ruang justifikasi kepada para pelaku usaha perhotelan untuk bisa menaikkan harga, karena pada saat itu hanya ada sekali event, sekarang sudah banyak event di Mandalika dan tingkat hunian sudah tinggi di Mandalika,” ujarnya, Senin, 14 September 2026.
Ia melanjutkan, Pemprov bersama dengan pelaku usaha harus mengatur peran pihak ketiga dalam tarif ambang batas terbaru. Hal ini karena tiket-tiket hotel maupun MotoGP banyak yang dijual dengan sistem paket. Di samping itu, MotoGP tahun ini dikatakan lebih banyak melibatkan masyarakat lokal, mulai dari relawan, marshall pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Ahmad Nur Aulia, mengatakan telah mengusulkan dua opsi berkaitan dengan Pergub tersebut, antara pencabutan atau melakukan revisi. Ia mengaku, kedua opsi tersebut disetujui oleh Gubernur. Saat ini, Pergub itu masih ditelaah oleh Biro Hukum untuk mencari solusi terbaik, apakah direvisi atau dicabut.
“Kita buat kajian untuk pimpinan. Dan pimpinan meminta kita berkoordinasi dengan Biro Hukum, mana yang terbaik dari dua opsi ini. Revisi atau pencabutan yang akan diambil,” ujarnya.
Munculnya dua opsi ini, lanjutnya guna memastikan tak ada lagi persoalan terkait dengan akomodasi saat pelaksanaan MotoGP Mandalika. Harapannya, salah satu opsi bisa memberikan manfaat, baik bagi masyarakat, wisatawan, dan pelaku usaha. “Ya intinya regulasi itu diharapkan bisa efektif memberikan dampak di lapangan,” lanjutnya.
Menurutnya, setelah beberapa kali pelaksanaan MotoGP di NTB, muncul beberapa permasalahan akibat dari penerapan Pergub Nomor 9 Tahun 2022 itu. Dalam peraturan tersebut, di atur zona inti atau kawasan Mandalika boleh menaikkan harga hingga 300 persen, zona dua atau Mataram dan Senggigi bisa menaikkan harga hotel hingga 200 persen, dan zona tiga 100 persen.
“Tapi kita lupa mengatur harga dasar dari 100, 200, 300 persennya. Karena harga hotel ini termasuk harga dynamic price. Harga yang banyak komponennya, dan sangat dinamis,” lanjutnya.
Di samping itu, banyak oknum-oknum broker yang memanfaatkan Pergub tersebut dengan menaikkan harga setinggi-tingginya. Akibatnya, banyak masyarakat yang takut dengan harga hingga berdampak pada hotel atau penginapannya.
“Broker ini kadang ada rasanya, tapi tidak ketemu orangnya. Praktik-praktik seperti itu kan tentunya tidak sehat,” katanya.
Dalam Pergub tersebut, tidak dijelaskan secara pasti dan terperinci mengenai sanksi bagi oknum nakal yang memanfaatkan momentum MotoGP untuk meraih keuntungan sebanyak-banyaknya. Untuk itu, perlu adanya sanksi yang jelas agar oknum tersebut diberikan efek jera.
“Itu yang menjadi catatan dan rekomendasi kita. Kalau memang ini bisa disempurnakan melalui proses revisi. Tapi kalau memang ketentuannya tidak ada dan sebagainya tentunya harapannya bisa dicabut,” jelasnya. (era)



