Praya (Suara NTB) – Satu dari dua tersangka kasus dugaan pembakaran santri di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah (Loteng), akhirnya dilimpahkan ke jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Loteng, Senin (14/9/2026). Selanjutnya akan diproses ke tahap persidangan.
Sementara itu, sama seperti saat tahap penyidikan, tersangka MR yang masih berstatus anak di bawah umur tidak ditahan oleh jaksa Penuntut Umum (PU). “Tersangka dikenakan wajib lapor secara rutin,” sebut Plt. Kasi. Intelijen Kejari Loteng R. Iman Pribadi, S.H., M.H., dalam keterangnya, Senin (14/9/2026) sore.
Dalam hal ini, Kejari Loteng tetap mematuhi kaidah perlindungan anak Tersangka sendiri dihadapkan pada dakwaan berat. Yakni pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 474 ayat (3) KUHP. Berupa melakukan kelalaian atau kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain dalam peristiwa kebakaran yang mengakibatkan satu santri meninggal dunia serta tiga santri lainya mengalami luka-luka pada bulan Desember 2025 lalu tersebut.
Keputusan untuk tidak menahan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) tersebut, tegas Iman, menjadi bukti nyata proporsionalitas Kejari Loteng dalam menangani ABH. Bahwa proses hukum tetap dilakukan dengan memperhatikan hak dan status tersangka yang masih berstatus anak dibawah umum. Tanpa mengurangi ketegasan dalam menegakkan keadilan bagi para korban.
Proses pelimpahan tersangka bersama barang bukti dan dokumen penyidikan dilakukan oleh tim penyidik Polda NTB didampingi penyidik Polres Loteng kepada Penuntut Umum (PU) Husnul Raudah, S.H. Seluruh proses pelimpahan sendiri berlangsung kondusif. Jaksa pun telah secara cermat menerima tanggung jawab yuridis atas perkara yang cukup menyita perhatian public tersebut.
Pihaknya memastikan seluruh proses penanganan perkara akan dilakukan secara professional. Guna menghindari potensi ancaman atau gangguan yang bisa memengaruhi kelancaran perkara hukumnya.
“Untuk proses persidangan diproyeksikan segera digelar di Pengadilan Negeri (PN) Praya setelah proses administrasi pelimpahan selesai dilakukan oleh penuntut umum,” imbuh Iman.
Disinggung terkait pelimpahan satu tersangka lain yakni pimpinan Ponpes tempat kasus kebakaran berlangsung, Iman mengaku Jaksa peneliti belum menyatakan penyidikan dalam berkas perkara tersebut telah lengkap. Sehingga sampai saat ini belum dilakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Kejari Loteng selaku penuntut umum. (kir)



