Kota Bima (Suara NTB) – Sebanyak 115 keluarga penerima manfaat (KPM) di Kota Bima,mengajukan sanggahan terindikasi terkait judi online (judol). Jumlah itu merupakan bagian dari 950 KPM yang sebelumnya terdeteksi melalui pemadanan data transaksi judol.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bima, Rusdhan, S.E., mengatakan sekitar 950 KPM yang masuk dalam data terindikasi judi online, hingga kini sekitar 115 KPM telah mengajukan sanggahan. Data tersebut merupakan rekapitulasi pengajuan yang telah diterima. “Total dari 950 kemarin, sekitar 115 yang mengajukan sanggah,” kata Rusdhan saat dikonfirmasi Suara NTB pada, Senin (14/9).
Menurut Rusdhan, pengajuan klarifikasi itu mencakup KPM yang merasa tidak melakukan aktivitas judol maupun KPM yang memang teridentifikasi terkait aktivitas tersebut. Dalam kasus tertentu, aktivitas judol dilakukan oleh anggota lain dalam satu rumah tangga sehingga berdampak pada status bansos keluarga.
“Rata-rata 90 persen yang mengajukan sanggahan itu berhenti dari aktivitas judi online,” ujarnya.
Hal itu tidak terlepas dari status bansos yang diberikan kepada keluarga penerima manfaat. Dengan demikian, aktivitas salah satu anggota rumah tangga dapat memengaruhi status bansos yang diterima keluarga tersebut. “Bansos sifatnya keluarga,sehingga kalau salah satunya terindikasi berjudi, ya mereka yang terdeteksi,” jelasnya.
Rusdhan menjelaskan, terdapat dua kondisi KPM yang masuk dalam data terindikasi judi online. Pertama, KPM yang merasa data atau identitasnya digunakan untuk aktivitas judol oleh pihak lain. KPM dalam kondisi ini dapat mengajukan sanggahan dengan melengkapi persyaratan yang ditetapkan.
Kedua, KPM yang memang teridentifikasi melakukan aktivitas judi online. Untuk kondisi ini, KPM harus menghentikan aktivitas tersebut, salah satunya dengan menonaktifkan rekening atau dompet elektronik (e-wallet) yang digunakan untuk transaksi judol.
“Untuk yang berhenti itu harus ada screenshot e-wallet menandakan bahwa rekeningnya sudah dinonaktifkan,” katanya.
Pengajuan sanggah maupun penghentian aktivitas judol tidak serta-merta membuat bantuan sosial kembali aktif. Status penerima tetap diproses melalui sistem dan keputusan pengaktifan kembali berada di Kementerian Sosial RI.
Khusus KPM yang menghentikan aktivitas judol, pusat akan melihat kembali aktivitas rekening dan perkembangannya. Karena itu, penghentian aktivitas judi online tidak langsung diikuti pemulihan bansos.
Sementara bagi KPM yang mengajukan sanggah, Dinsos akan meneruskan dokumen tersebut ke Kemensos untuk diproses. Pengajuan sanggah tidak memiliki batas waktu tertentu sehingga KPM masih dapat menyampaikan keberatan melalui mekanisme yang tersedia. (hir)



