BerandaNTBSUMBAWAPenanganan Permukiman Kumuh Jadi Prioritas

Penanganan Permukiman Kumuh Jadi Prioritas

Sumbawa Besar (Suara NTB) – Bupati Kabupaten Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot berkomitmen untuk terus memberikan atensi khusus terhadap penanganan permukiman kumuh. Sebab hampir semua wilayah kecamatan di Sumbawa memiliki kawasan permukiman kumuh.

“Bukan hanya membangun infrastruktur saja, tetapi kami memastikan masyarakat tinggal di lingkungan sehat, aman, layak, dan memiliki kualitas hidup yang baik,” kata Jarot usai menghadiri forum koordinasi penanganan permukiman kumuh terpadu di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan RI di Jakarta, Senin (14/9).

Bupati melanjutkan forum tersebut menjadi ruang penting untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,sehingga penanganan permukiman kumuh terpadu, berkelanjutan, dan tepat sasaran bisa lebih maksimal dilakukan oleh pemerintah.

Berdasarkan data dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) menyebutkan beberapa wilayah di Kabupaten Sumbawa memiliki kawasan kumuh dengan luasan yang bervariasi mulai dari 5-10 hektare.

“Memang beberapa wilayah memiliki kawasan kumuh, tetapi kita belum pernah melakukan verifikasi secara numerik baik itu jumlah RT/RW dan jumlah kepala keluarga by name by address,” kata Kepala Bidang Kawasan Permukiman DPRKP Kabupaten Sumbawa, Rizqi Helfiansyah.

Berdasarkan hasil verifikasi dan pendataan di lapangan rata-rata luas kawasan kumuh yang dimiliki berada di bawah 10 hektar. Sementara, lokasi yang dilakukan verifikasi tersebar di beberapa kecamatan seperti di Kecamatan Alas, Utan dan hampir sebagian besar di wilayah Sumbawa.

“Jadi, yang kita lakukan verifikasi ini untuk menentukan apakah lokasi tersebut masuk kategori ringan, sedang, dan berat untuk kita lakukan intervensi lebih lanjut,” ucapnya.

Untuk penanganan kawasan kumuh yang bisa di intervensi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hanya kawasan permukiman dengan luas di bawah 5 hektare. Sementara, penanganan kawasan kumum oleh pemerintah provinsi di atas luas lahan 10-15 hektar. Sedangkan, pemerintah pusat dengan luas lahan di atas 15 hektare.

Ia menambahkan kriteria pemukiman masuk dalam kawasan kumuh seperti ketersediaan jalan lingkungan yang layak, akses sanitasi aman, dan ketersediaan air bersih termasuk kriteria rumahnya dan beberapa indikator lainnya.

“Secara kategori ada sekitar 18 item yang menjadi indikator kawasan tersebut masuk dalam kategori kumuh ringan, sedang, dan berat. Hampir rata-rata kawasan kumuh yang kita miliki berkategori ringan, sehingga kita akan segera melakukan koordinasi lebih lanjut,” tukasnya. (ils)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN











VIDEO