Taliwang (Suara NTB) – Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Iwan Irawan Marhalim mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB, menghentikan penerapan karcis masuk kawasan wisata Gili Balu, Kecamatan Poto Tano. Penarikan retribusi dinilai perlu dijelaskan secara terbuka tentang mekanisme serta dasar hukumnya kepada masyarakat maupun pelaku pariwisata.
Iwan meminta organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemprov NTB, memberikan penjelasan mengenai dasar penarikan karcis tersebut. Menurutnya, keluhan mulai muncul dari wisatawan dan pelaku usaha pariwisata yang beraktivitas di kawasan gugusan pulau di Kecamatan Poto Tano.
Ia menilai penerapan karcis masuk tanpa diikuti peningkatan fasilitas wisata berpotensi merusak citra pariwisata KSB. Pasalnya, Pemda KSB saat ini tengah berupaya menata dan mengembangkan sektor pariwisata agar semakin menarik bagi wisatawan.
“Pemprov harus menghentikan penerapan karcis masuk ke obyek wisata Gili Balu. Jangan sampai kebijakan ini justru merusak citra pariwisata Sumbawa Barat yang sedang ditata,” tegas Iwan, Senin (14/9).
Menurutnya, jika Pemprov NTB ingin menarik retribusi dari wisatawan seharusnya perlu memastikan fasilitas dasar di pulau-pulau kawasan Gili Balu tersedia dan memadai. Ia mencontohkan Pulau Kenawa yang selama ini menjadi salah satu destinasi favorit wisatawan,tetapi fasilitas sanitasi yang tersedia sangat minim.
“Minimal fasilitas sanitasi di Pulau Kenawa dilengkapi terlebih dahulu. Jangan fasilitas masih minim,tetapi sudah narik retribusinya mahal,” ujarnya.
Iwan mengaku telah meminta penjelasan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB terkait kebijakan tersebut. Pihaknya juga telah menerima salinan Perda NTB Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang disebut menjadi landasan penarikan retribusi. Namun, ia menilai penjelasan tersebut belum memberikan jawaban yang memuaskan.
“Saya minta mana yang menyebut soal Gili Balu, tidak ada penjelasan lanjutan provinsi ke saya. Maka dari itu kami mendesak provinsi agar tidak memberlakukan karcis masuk ke Gili Kenawa, termasuk ke pulau-pulau lainnya di Gili Balu,” tegas politisi PAN ini.
Selain kepada Pemprov NTB, Iwan meminta Pemda KSB segera menyikapi persoalan tersebut. Ia menyarankan Bupati KSB menurunkan tim ke lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya, sehingga persoalan penarikan karcis tidak berkembang menjadi polemik yang berdampak terhadap citra pariwisata daerah.
Berdasarkan karcis yang diterbitkan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB melalui BLUD UPT BPSDKP Wilayah Sumbawa-Sumbawa Barat, wisatawan yang memasuki kawasan konservasi perairan Gili Balu diwajibkan membayar retribusi. Untuk wisatawan mancanegara, tarif kunjungan ekowisata dan spesies masing-masing Rp25.000, sedangkan kunjungan tirta, snorkeling, dan diving senilai Rp100.000. Sedangkan bagi wisatawan domestik dikenakan Rp10.000 untuk wisata ekowisata dan spesies sementara Rp50.000 untuk kunjungan tirta, snorkeling, dan diving.(bug)



