BerandaNTBKementerian LH Usut Aktivitas PT TCN di Gili Tramena

Kementerian LH Usut Aktivitas PT TCN di Gili Tramena

Mataram (Suara NTB) – Kementerian Lingkungan Hidup (LH) tengah mengusut dugaan kerusakan lingkungan yang berkaitan dengan aktivitas penyediaan air bersih PT Tiara Citra Nirwana (TCN) di kawasan Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air (Tramena), Lombok Utara.

Informasi adanya pengusutan tersebut diungkapkan oleh Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Rabani Meryanto Halawa pada Rabu (16/9/2026).

“Kasus dari Kementerian LH itu langsung ke Jampidum Kejaksaan Agung,” katanya.

Ia menjelaskan, karena perkara ini diusut oleh kementrian pusat, maka penelitian berkas perkara selanjutnya dilakukan di Kejagung RI.

Adapun nantinya jika berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), pelimpahan tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke Kejati NTB.

“Nanti sidangnya di sini tapi jaksanya yang dari situ (Kejagung RI),” tandasnya.

Sebelumnya, Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar mengungkap bahwa Kementrian LH telah menetapkan Direktur Utama PT Tiara Cipta Nirwana (TCN), I Made Gde Putrayasa sebagai tersangka di kasus tersebut.

Najmul Akhyar saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (10/9/2026) juga mengaku penyediaan air bersih oleh PT TCN tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia mengaku sempat bertandang ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk dimintai keterangan oleh penyidik.

Najmul mengaku tidak mengingat secara jelas kapan tepatnya permintaan keterangan dari KPK itu. “Kalau tidak salah tiga atau empat minggu yang lalu. Saya diperiksa bersama Plt kepala perizinan,” sebutnya.

Ia mengatakan, penyidik KPK menanyakan alasan dirinya menjalin kerja sama dengan PT TCN. Dia pun menjawab, alasan Pemkab Lombok Utara menjalin kerja sama untuk menghadirkan layanan air bersih di kawasan Gili Tramena.

Pada saat itu, lanjutnya, kemampuan PDAM Amerta Dayan Gunung belum dapat menghadirkan air bersih secara maksimal. Oleh karena itu, pihak PDAM berupaya mencari mitra kerja sama.

“Dan bertemulah dengan Pak Gede (Direktur Utama PT TCN) melalui, pelelangan yang kita lakukan, dan beliau sendiri yang menawarkan (kerja sama),” bebernya.

Adapun Najmul membantah adanya aliran uang kepada dirinya secara pribadi atas kerja sama tersebut.

“Saya tidak ditanya begitu oleh KPK (adanya aliran uang) dan saya pastikan tidak ada. Kemudian kalau merugikan negara, tidak ada, karena seluruh pembiayaan dilakukan PT TCN,” jelasnya.

Dia juga membantah informasi perihal adanya pertemuan antara dirinya dan Direktur Utama PT TCN, I Made Gde Putrayasa di Surabaya.

PT TCN merupakan perusahaan swasta yang bekerja sama dengan PDAM Anumerta Dayan Gunung dalam penyediaan air bersih di kawasan wisata Gili Trawangan. Air tersebut diproduksi melalui proses penyulingan air laut menggunakan metode Sea Water Reverse Osmosis (SWRO).

Aktivitas penyulingan air laut PT TCN turut mendapat perhatian Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ketika kasus tersebut mencuat pada 2024. Perhatian itu melibatkan Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang Wilayah Kerja Perairan Gili Trawangan, Meno, dan Air (Tramena) bersama Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Benoa.

Langkah tersebut dilakukan setelah BKKPN menindaklanjuti laporan kelompok masyarakat Lombok Utara, Surak Gunung. Laporan itu menyebut adanya temuan endapan lumpur di sekitar titik pengeboran untuk pemasangan pipa PT TCN.

Menindaklanjuti temuan tersebut, PSDKP Benoa pada awal Juni 2024 melakukan penyegelan terhadap aktivitas PT TCN.

KKP kemudian mencabut izin PT TCN untuk melakukan penyulingan air laut di Gili Trawangan. KKP juga sempat berencana menjatuhkan sanksi administratif serta menghitung nilai kerugian akibat dugaan kerusakan ekosistem laut di kawasan wisata andalan NTB tersebut. (mit)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN











VIDEO