BerandaNTBJaksa Ungkap Bendahara-Kades Kotaraja Gunakan Dana Desa untuk Judol

Jaksa Ungkap Bendahara-Kades Kotaraja Gunakan Dana Desa untuk Judol

Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur mengungkap dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Kotaraja tahun 2024-2025. Dana desa tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi kepala desa dan bendahara.

Plh Kasi Intelijen Kejari Lombok Timur, Moch. Taufiq Ismail, Rabu (16/9) mengatakan, dugaan korupsi muncul karena adanya penyelewengan dari aparatur desa.

“Alokasi dana desa banyak digunakan pribadi oleh oknum kepala desa dan bendahara. Salah satunya untuk bermain judi online,” bebernya.

Sebelumnya, Kejari Lombok Timur mengusut perkara ini berangkat hasil audit khusus Inspektorat Lombok Timur terhadap pemerintah desa (Pemdes) Kotaraja.

“Temuan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan baik dari pekerjaan fisik maupun non fisik dari Pemdes Kotaraja Rp1,5 miliar,” sebutnya.

Atas temuan tersebut, Inspektorat selanjutnya memberikan waktu 60 hari terhadap pihak terkait untuk mengembalikan potensi kerugian keuangan negara Rp1,5 miliar itu.

Namun, pihak pemerintah desa tidak melakukan pengembalian. Sehingga pihak Inspektorat bersurat ke Kejari Lotim agar dilakukan pengusutan.

Taufik menyebutkan, pengusutan perkara ini telah sampai di tahap penyidikan. Sejauh ini pihaknya telah memeriksa sejumlah pihak terkait.

“Tidak hanya Pemdes. Kami periksa masyarakat yang melakukan penyewaan tanah kas desa, masyarakat yang melakukan penyewaan terhadap kios milik desa. Kemudian pemeriksaan perangkat RT, pihak operator desa, dan pihak swasta,” terangnya.

Dalam proses penyidikan, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Desa Kotaraja. Penggeledahan berlangsung pada Senin (14/9/2026). Dalam penggeledahan itu, penyidik dapat menyita sejumlah dokumen.

la menjelaskan, salah satu dokumen yang disita berkaitan dengan dokumen inventarisasi aset desa. Termasuk pengelolaan tanah kas desa yang diduga tidak dimasukkan ke dalam Pendapatan Asli Desa (PADes).

Penyidik juga menyita bukti pencairan dana desa. Serta bukti penyerahan uang dari bendahara kepada penanggung jawab kegiatan.

“Termasuk data pengelolaan PTSL. Ada indikasi uang yang dihimpun dari masyarakat sebagai pemohon PTSL terkait penyiapan administrasi tidak dilaporkan secara benar dalam PADes,” jelasnya.

Selain itu, penyidik menemukan adanya sejumlah pekerjaan fisik yang diduga tidak dikerjakan, tetapi dalam laporan disebut telah terealisasi.

“Cukup lumayan banyak item yang tidak dikerjakan, tetapi dalam laporan terealisasi,” sebutnya.

Untuk memastikan kondisi pekerjaan fisik tersebut, penyidik bersama tim ahli dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Inspektorat Lombok Timur telah melakukan pengecekan ulang pada Jumat (11/9/2026).

Dari pengecekan tersebut, ditemukan sejumlah pekerjaan yang mengalami kekurangan volume dan temuan lainnya.

Lebih lanjut, saat ini jaksa telah berkoordinasi dengan Inspektorat Lotim untuk perhitungan kerugian keuangan negara. Saat ini pihak adhyaksa masih menunggu hasil penghitungan dari Inspektorat.

“Untuk penghitungan lagi proses. Di awal Oktober ini audit dari Inspektorat akan keluar,” tandasnya. (mit)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN











VIDEO