BerandaNTBKejati NTB Tempuh Jalur Hukum Atas Dugaan Penghalangan Penggeledahan Kantor Desa Tekasire

Kejati NTB Tempuh Jalur Hukum Atas Dugaan Penghalangan Penggeledahan Kantor Desa Tekasire

Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB tempuh langkah hukum atas dugaan penghalangan penggeledahan Kantor Desa Tekasire, Kabupaten Dompu, pada Kamis (13/8/2026) lalu.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu sebelumnya melakukan penggeledahan di kantor desa itu atas pengusutan dugaan korupsi pengadaan tanah untuk lapangan di Desa Tekasire.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Dompu, Danny Curia Novitawan, Rabu (16/9/2026) mengatakan, sejumlah pihak termasuk Aspidsus Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said turun langsung ke Kejari Dompu hari ini.

“Mereka melakukan penyelidikan tentang siapa sih provokatornya dalam kericuhan itu,” sebutnya.

Ia menyebutkan, sejumlah jaksa tindak pidana khusus Kejari Dompu dimintai keterangan terkait peristiwa yang terjadi pada Agustus 2026 itu.

Tim Kejati NTB, lanjutnya, hanya baru meminta keterangan dari pihak jaksa. Mereka belum meminta keterangan dari sejumlah masyarakat yang menghalangi proses penggeledahan.

Adapun Kejati NTB kini menangani perkara ini merujuk pada Pasal 21 Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut mengatur perihal pencegahan, perintangan, atau sesuatu yang menggagalkan suatu proses penyidikan atau penuntutan perkara korupsi.

Danny menegaskan, pengusutan ini berbeda dengan pengusutan kasus korupsi pengadaan tanah untuk lapangan Desa Tekasire yang tengah diusut pihaknya.

“Kalau soal pengahalangan penggeledahan ini ditangani Kejati NTB. Kami tangani perkara korupsinya,” tandasnya.

Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk lapangan Desa Tekasire tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya persoalan dalam proses pengadaan tanah. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kejari Dompu meminta Inspektorat Kabupaten Dompu melakukan audit investigasi.

Persoalan tersebut kemudian memicu penolakan dari warga Desa Tekasire. Warga beberapa kali menggelar aksi unjuk rasa hingga melakukan pemblokiran jalan negara sebagai bentuk protes terhadap pengadaan lahan tersebut.

Ketegangan juga sempat terjadi ketika penyidik Kejari Dompu melakukan penggeledahan di Kantor Desa Tekasire. Saat itu, warga menghalangi proses penggeledahan dan mengambil paksa sejumlah dokumen yang sebelumnya telah disita penyidik. (mit)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN











VIDEO