Tanjung (Suara NTB) – Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW) di Kabupaten Lombok Utara (KLU), akan dibayarkan pada APBD-Perubahan 2026. Dari seluruh tenaga PPPK Paruh Waktu di seluruh OPD, Pemda KLU membutuhkan anggaran lebih dari Rp4,8 miliar.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lombok Utara, Malasiswadi, S.Kom., kepada wartawan belum lama ini, mengatakan anggaran gaji PPPK Paruh Waktu sedang dibahas bersama Badan Anggaran DPRD KLU. Ia optimis, anggaran ini akan dipenuhi mengingat kebutuhan dana ini merupakan hak yang harus dibayarkan kepada seluruh pegawai.
Ia menjelaskan, pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu belum dapat diterima oleh para pegawai pada periode APBD reguler. Pasalnya, Pemda mengalami kekurangan anggaran setelah status pegawai berubah dari honorer menjadi PPPK Paruh Waktu.
Pada tahun-tahun sebelumnya, item gaji ini masih mendapatkan dukungan pembiayaan dari pemerintah pusat. Namun, pada tahun ini pemerintah daerah dibebankan untuk menanggung biaya gaji tersebut sesuai kemampuan keuangan daerah.
Dengan penekanan tersebut, menyebabkan besaran gaji PPPK Paruh Waktu di tiap daerah berbeda-beda. Di Lombok Utara sendiri, Pemda mematok nominal yang cukup besar, yakni Rp1 juta per orang per bulan.
Mala mengungkapkan, besaran usulan gaji PPPK Paruh Waktu sejumlah kebutuhan untuk seluruh pegawai. Kendati tak menyebut nominal keseluruhan, tetapi menurut Mala, di satu OPD seperti Dinas Dikbudpora saja, memerlukan anggaran mencapai Rp4,8 miliar.
Selain pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu, Pemda turut mengusulkan anggaran untuk pembayaran kebutuhan Tunjangan Profesi Guru (TPG) di Lombok Utara. Pagu anggaran ini juga mengalami penyesuaian.
Sebelumnya, Pemda memproyeksikan anggaran TPG memperoleh reimburse atau penggantian dana dari pemerintah pusat. Namun dalam pelaksanaanya, pemerintah pusat tidak memberikan transfer tambahan sehingga daerah harus melakukan penyesuaian alokasi melalui mekanisme perubahan.
Mala menambahkan, hak gaji kepada PPPK Paruh Waktu dan TPG akan dibayarkan pemerintah daerah menyesuaikan dengan efektivitas pembahasan APBD-P. Diperkirakan pada bulan Oktober 2026, biaya-biaya tersebut sudah dapat dicairkan. (ari)



