Tanjung (Suara NTB) – Bawaslu Kabupaten Lombok Utara (KLU) mengoptimalkan masa non-tahapan pemilu dengan berkoordinasi ke sejumlah Partai Politik (Parpol) di Lombok Utara. Pada kesempatan tersebut, Bawaslu mengingatkan kepada pengurus Parpol, salah satunya terkait pemutakhiran data pengurus dan syarat administratif Parpol lainnya.
Ketua Bawaslu Lombok Utara, Deni Hartawan, Kamis (17/9/2026) mengungkapkan, koordinasi dengan lintas Parpol di Lombok Utara terus dilakukan di masa non-tahapan pemilu. Pada Rabu (16/9), pihaknya melakukan silaturahmi ke pengurus DPD Partai Perindo Lombok Utara. Silaturahmi tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat konsolidasi demokrasi dan komunikasi kepemiluan.
“Salah satu hal yang dibahas dalam pertemuan tersebut ialah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal, serta pembaruan informasi mengenai kepengurusan Partai Politik,” ungkap Deni.
Ia menjelaskan, isu kepemiluan menjadi diskusi yang terus berkembang di tingkat daerah. Terutama, pasca-putusan MK terkait pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal.
Deni mengatakan pembaruan informasi mengenai kepengurusan partai politik juga menjadi bagian penting dalam koordinasi yang dilakukan pada masa non-tahapan.
Sementara, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lombok Utara, I Putu Windrawan, mengatakan Bawaslu tetap menjalankan sejumlah kegiatan pada masa non-tahapan untuk memperkuat konsolidasi demokrasi bersama partai politik dan pemangku kepentingan lainnya.
Menurutnya, salah satu agenda yang dilakukan berkaitan dengan pemutakhiran data partai politik, termasuk informasi mengenai kepengurusan dan lokasi kantor. Pemutakhiran tersebut penting untuk memastikan informasi yang menjadi bagian dari proses kepemiluan tetap sesuai dengan kondisi terkini.
“Pada masa non-tahapan ini, kami melakukan konsolidasi demokrasi dengan partai politik dan stakeholder. Selain itu, terdapat pemutakhiran data partai politik, termasuk pembaruan kepengurusan dan lokasi kantor. Kami juga berperan dalam mengawasi keabsahan data partai politik, termasuk pemenuhan ketentuan 30 persen keterwakilan perempuan,” jelas Windrawan.
Selain koordinasi dengan partai politik, lanjutnya, penguatan demokrasi juga dilakukan melalui sosialisasi kepada sejumlah kelompok masyarakat. Pada 2026, jajaran pengawas turut melakukan sosialisasi ke pondok pesantren dan Madrasah Aliyah sebagai bagian dari upaya memperluas pendidikan kepemiluan dan pengawasan partisipatif.
Wakil Ketua DPD Partai Perindo Lombok Utara, Akhmad Salim, menjelaskan bahwa secara kepengurusan, struktur Partai Perindo Lombok Utara saat ini telah tersusun. Namun, proses pelantikan kepengurusan belum dilaksanakan.
Terkait putusan MK mengenai pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal, Akhmad menyebut bahwa sejauh ini belum terdapat pembahasan mengenai regulasi terbaru di internal partai. (ari)



