Giri Menang (Suara NTB) – Penjabat Sekretaris Daerah Lombok Barat (Pj. Sekda Lobar), H. Saeful Ahkam mengatakan tiga target selama mengemban jabatannya. Tiga hal tersebut, mulai dari kebijakan populis yakni mengevaluasi penilaian pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) menghindari subjektivitas pimpinan dan tidak terpaku pada sistem, serta memperhatikan aspek kemanusiaan.
Selanjutnya, menuntaskan seleksi jabatan Sekda definitif dan Komisioner Baznas. Pj. Sekda menyampaikan bahwa pembayaran TPP itu mengacu penilaian 60 persen standar produktivitas kerja dan 40 persen disiplin. Dalam 40 persen itu, ada kaitannya dengan kedatangan apel dan keaktifan 100 persen. Hal ini juga diatur dalam Permenpan. Sedangkan 60 persen standar produktifitas kerja, dua indikatornya yakni output pekerjaan dan perilaku kerja.
“Sekarang 40 persen dan 60 persen ini kami akan evaluasi,” ujar Ahkam.
Ahkam mengatakan, jangan sampai ada tradisi ASN datang pagi hari hanya untuk absen tetapi pulang tidur, lalu kembali ke kantor pukul 15.00 sore untuk absen. Hal ini juga menjadi bahan evaluasi. Menurutnya, ada juga ASN yang rajin bekerja di kantor sampai sore, tetapi lupa absen dan hal ini diakui sering kali terjadi, sehingga tentu TPP ASN ini nantinya tidak sama.
Contoh lainnya, ketika staf memperoleh surat tugas dari pimpinan untuk menghadiri rapat. Kadang kala ASN tidak kembali ke kantor, sehingga cukup dinilai dari surat tugas tersebut. Hal ini menurutnya tidak adil, sehingga perlu ada sistem yang menilai surat tugas, cek durasi rapat dan jam berapa harus kembali ke kantor. “Tidak selesai dengan Surat Tugas,” ujarnya.
Selain itu ada mentradisikan pulang ke rumah makan siang karena ada jam istirahat. Tetapi dalam sistem belum terakomodir jam istirahat ini.
Ada juga beberapa kasus lain, misalnya staf masuk kerja lalu izin pulang karena ada kepaten. Izin itu dianggap kehadiran ASN 40 persen. Perlu diatur absensinya oleh pihak Kominfo selaku pengelola sistem ini.
Pihaknya melakukan upaya evaluasi penilaian TPP ini, karena tidak ingin hanya gara-gara taat pada sistem, kemudian aspek kemanusiaan kurang diperhatikan. Terlebih aspek kedua, banyak ASN yang menggantungkan diri kepada TPP. Hal ini perlu dimaklumi.
Pihaknya ingin proses Sihawa dan telaah e-kinerja ini tidak menjadikan produktivitas berkurang. “Kedua, jangan sampai kurang rasa manusiawi kita. Jangan sampai karena sistem, memuaskan dan tidak sesuai ekspektasi ini kan sistem,” imbuhnya.
Dalam pemberian TPP ini, beberapa aspek masuk penilaian kumulatif tidak dijadikan sebagai acuan semata. Namun, patokannya adalah kinerja.
Pihaknya pun menegaskan, di bawah pemerintahan Wabup Lobar, Hj. Nurul Adha, indikator penilaian TPP tidak boleh dijadikan alat bagi pimpinan mengevaluasi bawahan atas dasar suka atau tidak suka. Apalagi, lebih mengedepankan subjektifitas dan tidak memberikan penilaian objektif, sehingga mengakibatkan hak-hak ASN seperti TPP ini menjadi dipotong atau tidak diberikan. (her)



