BerandaBIMATiga Lahan Bekas HGU akan Diselesaikan

Tiga Lahan Bekas HGU akan Diselesaikan

Bima (Suara NTB) – Tiga lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan di Kabupaten Bima, menjadi fokus penanganan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Persoalan ini akan diselesaikan agar tidak muncul gugatan.

Tiga lahan itu yakni, bekas HGU PT Bayu Aji Bima Sena, sebagian lahan PT Sanggar Agro Karya Persada dan bekas HGU PT Ternak Lestari.

Wakil Bupati Bima, dr. H. Irfan Zubaidy, mengatakan penanganan persoalan pertanahan membutuhkan koordinasi agar persoalan kepemilikan, sertifikasi, dan penguasaan lahan dapat diselesaikan.

“Melalui koordinasi yang baik maka tugas yang belum diselesaikan terkait dengan kepemilikan dan sertifikasi serta penguasaan lahan bisa diselesaikan,” katanya pada Jumat (18/9).

Pembahasan tiga objek lahan tersebut dipaparkan Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bima, Tri Harianto. Usulan yang dibahas meliputi pendayagunaan lahan bekas HGU PT Bayu Aji Bima Sena, penanganan pelepasan sebagian lahan PT Sanggar Agro Karya Persada, serta penataan kembali tanah bekas HGU PT Ternak Lestari.

Khusus bekas lahan HGU PT Ternak Lestari, penataan kembali lahan tersebut akan dikoordinasikan dengan Kementerian ATR/BPN. Langkah itu menjadi salah satu hasil pembahasan awal GTRA untuk ditindaklanjuti sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Irfan mengatakan kepastian status lahan juga penting untuk mencegah munculnya klaim terhadap objek yang digunakan sebagai fasilitas pemerintah. Menurut dia, persoalan semacam itu dapat mengganggu jalannya pemerintahan apabila tidak diselesaikan sejak awal.

“Karena bukan hanya memungkinkan warga negara untuk memiliki bukti kepemilikan secara hukum tetapi yang penting dan sering mengganggu jalannya roda pemerintahan adalah menghindari munculnya klaim atas objek yang menjadi fasilitas umum seperti sekolah, puskesmas bahkan fasilitas pemerintah,” ujarnya.

Pemkab Bima juga mendorong seluruh aset pemerintah memiliki kepastian hukum melalui sertifikasi. Upaya tersebut membutuhkan dukungan seluruh pihak terutama dari Kantor ATR/BPN.

Irfan berharap persoalan sengketa tanah dan lahan yang belum terselesaikan dapat ditangani melalui koordinasi antara pemerintah daerah dan instansi pertanahan.

“Kedepan semua persoalan sengketa tanah dan lahan bisa diselesaikan dengan baik,” tandasnya. (hir)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN












VIDEO