Praya (Suara NTB) – Aparat Polres Lombok Tengah (Loteng) berhasil menggagalkan upaya pengiriman narkoba jenis sabu-sabu senilai Rp 8 miliar lebih. Narkoba seberat 7,34 kg tersebut rencananya akan dikirim ke Kabupaten Lombok Timur (Lotim) oleh tiga orang kurir yang saat ini sudah diamankan di Mapolres Loteng. Ketiganya ditangkap di jalur bypass Dusun Batu Beduk Desa Batujai Kecamatan Praya Barat, Minggu, 25 Agustus 2024.
Selain narkoba, polisi juga turut mengamankan satu unit mobil yang ditumpangi para kurir saat menuju Lotim. “Ketiga kurir tersebut inisial I, JBS dan R. semuanya warga luar Loteng dengan peran dan fungsinya masing-masing,” sebut Kapolres Loteng AKBP Iwan Hidayat, SIK melalui Kasi Humas Iptu Lalu Brata Kusnadi, dalam keterangannya, Senin, 26 Agustus 2024.
Ia menjelaskan, narkoba tersebut dibagi dalam tiga paket. Dibungkus menggunakan bungkusan produk teh dengan berat masing-masing 2,02 kg dibawa oleh kurir I. Kemudian 3,20 kg dibawa oleh kurir JBS dan kurir R membawa 2,11 kg, sehingga total keseluruhan sekitar kurang lebih 7,34 kg. Dan, ini menjadi penangkapan narkoba terbesar oleh Polres Loteng. Para kurir mendapat upah bervariasi. Mulai dari Rp30 sampai Rp50 juta untuk setiap paket narkoba yang dibawanya sekali kirim.
Brata mengungkapkan, penangkapan para kurir narkoba tersebut berlangsung sekitar pukul 13.30 Wita. Sebelumnya, aparat Polres Loteng mendapat informasi kalau akan ada pengiriman narkoba menuju Lotim melewati wilayah Loteng. Mendapat informasi tersebut personil Satresnarkoba Polres Loteng bersama personel Polsek Praya Barat siaga di jalur by pass.
Tidak lama berselang mobil Toyota Calya warna putih dengan nomor polisi B 2205 BYS yang diduga merupakan mobil yang membawa paket narkoba tersebut pun melintas. Dengan sigap aparat kemudian menghentikan laju kendaraan tersebut. Begitu diminta turun, ketiga kurir sempat hendak berusaha kabur.
Namun aparat kepolisian sudah siaga, sehingga berhasil memaksa para kurir untuk turun dari kendaraan yang ditumpanginya. Saat dilakukan pemeriksaan badan itulah, polisi berhasil menemukan barang bukti narkotika yang disimpan didalam tiga buah tas ransel. Dengan masing-masing tas ransel berisi satu bungkus paket sabu yang sudah dibungkus rapi.
Saat itu juga barang bukti bersama ketiga tersangka kurir narkoba tersebut langsung digelandang ke Mapolres Loteng untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Para kurir sudah diamankan Satnarkoba Polres Loteng untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tandas Brata. (kir)